JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dinilai belum menunjukkan sikap yang tegas menyikapi pembongkaran tembok Perumahan Griya Shanta yang kembali dilakukan pada Senin (13/7/2026).
Seperti yang diketahui, pembongkaran tembok yang menjadi pembatas Perumahan Griyashanta itu berkaitan dengan rencana pembangunan jalan tembus di wilayah Kelurahan Mojolangu.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Tegaskan Kuliner Malam Kedungdoro dan Genteng Sesuai SK, Jalan Tetap Harus Dijaga
Padahal, menurut DPRD Kota Malang, sejumlah proses hukum terkait polemik tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi mengaku mengetahui adanya pembongkaran tembok dari pemberitaan media. Namun ia mempertanyakan pernyataan sejumlah perangkat daerah yang mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut.
"Yang menjadi pertanyaan kami, ketika membaca di media, ternyata Bagian Hukum dan Satpol PP tidak mengetahui aktivitas pembongkaran ini," ujar Dito.
Menurut Dito, Komisi C telah lama mengikuti perkembangan polemik akses Griyashanta karena berada di daerah pemilihannya. Baik kelompok warga yang menolak maupun yang mendukung pembukaan akses tersebut juga telah beberapa kali menyampaikan aspirasinya kepada DPRD.
Ia menyebut seluruh tahapan hukum yang ditempuh para pihak pada dasarnya telah selesai. Bahkan, terdapat tiga hingga empat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Setahu saya ada tiga sampai empat langkah hukum yang sudah inkracht. Artinya itu memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota Malang untuk meneruskan upaya membuka jalan alternatif dengan membongkar tembok Perumahan Griyashanta," katanya.
Karena itu, Dito menilai pernyataan Satpol PP maupun Bagian Hukum Pemkot Malang yang terkesan tidak mengetahui atau belum bersikap terhadap pembongkaran justru bertentangan dengan hasil proses hukum yang telah diputus pengadilan.
"Tetapi jawaban dari Satpol PP dan Bagian Hukum kontradiksi dengan putusan pengadilan. Kalau memang sudah sesuai langkah hukumnya, sudah ada putusan dan memang boleh dibongkar, kenapa tidak tegas juga? Pemerintah Kota Malang harus bersama-sama merealisasikannya," tegasnya.
Dito menambahkan, apabila dilihat dari aspek kepentingan umum, pembukaan akses tersebut dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurai kemacetan di kawasan itu.
Dengan dasar legalitas yang telah diputus pengadilan, ia mempertanyakan alasan pemerintah belum memberikan dukungan secara penuh terhadap realisasi pembukaan akses tersebut.
Baca Juga : Pesawat Terbang Ryanair Bikin Geger, Penumpang Tersedot Keluar Lewat Jendela saat Mengudara
"Kalau kami melihat dalam kacamata kepentingan umum, traffic di sana memang tinggi. Ini bisa menjadi salah satu solusi mengatasi kemacetan. Kalau secara legalitas sudah benar, kenapa tidak didukung? Itu yang menjadi pertanyaan kami," pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan belum mengambil langkah pembongkaran tembok di kawasan Griyashanta meski telah ada putusan pengadilan.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengaku baru mengetahui adanya informasi mengenai pembongkaran tembok. Menurut dia, hingga saat ini pemerintah masih melakukan koordinasi internal sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Saya baru tahu kalau hari ini ada informasi pembongkaran. Memang sudah ada kepastian dan pertimbangan-pertimbangan terkait bidang itu. Namun, kami tetap harus menjalankan seluruh tahapan sesuai SOP," ujar Wahyu.
Ia menjelaskan, putusan pengadilan tidak serta-merta dapat langsung ditindaklanjuti dengan pembongkaran. Pemkot, kata dia, masih berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Hukum agar setiap tahapan yang ditempuh sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Kami tidak bisa langsung besok dibongkar begitu saja. Ada SOP yang harus dijalankan. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Kasatpol PP dan Bagian Hukum agar langkah yang diambil tidak menyisakan celah secara administrasi maupun hukum," katanya.