JATIMTIMES, Jakarta – GoTo memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun.
Pemeriksaan Nadiem berlangsung selama sembilan jam di Kejaksaan Agung pada Selasa (15/7/2025).
Baca Juga : Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: 3 Tersangka Ditahan, 1 Buron di Luar Negeri
Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, menegaskan bahwa sejak Oktober 2019 Nadiem telah mengundurkan diri dari posisi Presiden Komisaris Gojek dan tidak lagi terlibat dalam operasional maupun manajemen perusahaan.
"GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang," ujarnya.
Ade juga menegaskan, "Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Perseroan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apa pun dengan tugas beliau sebagai menteri, termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki."
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan Nadiem Makarim masih dalam proses pendalaman alat bukti terkait dugaan keuntungan dalam proyek pengadaan Chromebook yang menjadi fokus penyidikan kasus korupsi TIK di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan, "Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti."
Kejagung juga tengah menyelidiki dugaan adanya hubungan antara proyek pengadaan laptop tersebut dengan investasi Google kepada Gojek, perusahaan yang pernah didirikan oleh Nadiem.
Baca Juga : Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop, Termasuk Stafsus Menteri
Kasus korupsi ini melibatkan empat tersangka, yaitu mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, konsultan teknologi Ibrahim Arief, dan mantan Staf Khusus Menteri Jurist Tan yang saat ini berada di luar negeri.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,9 triliun.
GoTo menyatakan tetap akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Proses penyidikan masih terus dilakukan dengan fokus pada alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka selanjutnya.