free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

GoTo Klarifikasi Soal Pemeriksaan Nadiem Kasus Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Penulis : Publisher Jatim Times - Editor : Redaksi

16 - Jul - 2025, 00:17

Placeholder
Eks Mendikbud Nadiem Makarim kembali menjalani pemeriksaan Kejagung 15 Juli 2025

JATIMTIMES, JakartaGoTo memberikan klarifikasi terkait pemeriksaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun.

Pemeriksaan Nadiem berlangsung selama sembilan jam di Kejaksaan Agung pada Selasa (15/7/2025).

Baca Juga : Korupsi Chromebook Kemendikbudristek: 3 Tersangka Ditahan, 1 Buron di Luar Negeri

Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, menegaskan bahwa sejak Oktober 2019 Nadiem telah mengundurkan diri dari posisi Presiden Komisaris Gojek dan tidak lagi terlibat dalam operasional maupun manajemen perusahaan.

"GOTO menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang," ujarnya.

Ade juga menegaskan, "Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Perseroan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apa pun dengan tugas beliau sebagai menteri, termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki."

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan Nadiem Makarim masih dalam proses pendalaman alat bukti terkait dugaan keuntungan dalam proyek pengadaan Chromebook yang menjadi fokus penyidikan kasus korupsi TIK di Kemendikbudristek.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan, "Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam, kemudian hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti."

Kejagung juga tengah menyelidiki dugaan adanya hubungan antara proyek pengadaan laptop tersebut dengan investasi Google kepada Gojek, perusahaan yang pernah didirikan oleh Nadiem.

Baca Juga : Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop, Termasuk Stafsus Menteri

Kasus korupsi ini melibatkan empat tersangka, yaitu mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, konsultan teknologi Ibrahim Arief, dan mantan Staf Khusus Menteri Jurist Tan yang saat ini berada di luar negeri.

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,9 triliun.

GoTo menyatakan tetap akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung. Proses penyidikan masih terus dilakukan dengan fokus pada alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka selanjutnya.


Topik

Peristiwa goto korupsi kemendikbudristek kejagung laptop chrome os jurist tan sri wahyuningsih mulyatsyah ibrahim arief nadiem makarim kejaksaan agung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Publisher Jatim Times

Editor

Redaksi

--- Iklan Sponsor ---