JATIMTIMES, Jakarta – Kejaksaan Agung telah menahan tiga dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) senilai Rp9,3 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Satu tersangka lainnya, Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, hingga kini belum ditahan karena berada di luar negeri.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang sudah ditahan yakni Mulyatsyah (mantan Direktur SMP), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), dan Ibrahim Arief (konsultan teknologi Kemendikbudristek).
Baca Juga : Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Laptop, Termasuk Stafsus Menteri
"Mulai tanggal 15 Juli 2025, Saudara MUL dilakukan penahanan rutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Kemudian terhadap tersangka SW dilakukan penahanan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah penahanan nomor 45 tanggal 15 Juli 2025. Untuk Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena kondisi kesehatan," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers Selasa malam.
Kejagung menyatakan bahwa kasus korupsi ini terjadi dalam pengadaan laptop berbasis Chrome OS yang dilakukan selama periode 2020 hingga 2022 dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Pengadaan tersebut menyasar pendidikan PAUD hingga SMA di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun," kata Abdul Qohar.
Penyidikan yang telah berlangsung selama dua bulan ini telah memeriksa 80 saksi dan tiga ahli dari berbagai bidang, serta mengumpulkan barang bukti dokumen fisik dan elektronik dari sejumlah tempat. Dalam prosesnya, ditemukan bahwa pengadaan TIK diarahkan untuk menggunakan produk tertentu, yakni Chrome OS.
"Dalam rapat Zoom meeting yang dipimpin oleh Jurist Tan, yang saat itu menjabat Staf Khusus Menteri, diputuskan untuk menggunakan Chrome OS dari Google," jelas Abdul Qohar.
Baca Juga : Gegara Spanduk PSHT Viral di Jepang, LPK Kini Cek Riwayat Silat Calon Pekerja Migran
Sementara itu, Kejagung telah beberapa kali memanggil mantan Menteri Nadiem Makarim untuk dimintai keterangan, termasuk pemeriksaan selama sembilan jam pada hari yang sama dengan penetapan tersangka. Namun, Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kenapa NM belum ditetapkan sebagai tersangka? Karena berdasarkan kesimpulan penyidik, masih perlu ada pendalaman alat bukti. Ketika dua alat bukti cukup, pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar menutup keterangan.