free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Wajib Tahu! Daftar Dokumen DRH yang Harus Diunggah di SSCASN Juli 2025

Penulis : Publisher Jatim Times - Editor : Redaksi

01 - Jul - 2025, 00:45

Loading Placeholder
Ilustrasi PPPK

Peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi akhir PPPK Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2024 kini memasuki tahapan penting selanjutnya, yaitu pengisian dan pengunggahan Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui portal resmi SSCASN BKN. Proses ini akan dibuka pada 1 hingga 31 Juli 2025, dan menjadi syarat utama sebelum ditetapkan sebagai calon PPPK secara resmi.

Dokumen yang harus diunggah bersifat wajib dan harus sesuai ketentuan format dan waktu. Kegagalan mengunggah dokumen tepat waktu akan dianggap sebagai pengunduran diri.

Baca Juga : Harga BBM Naik Hari Ini: Pertamax Jadi Rp12.500 per Liter

Apa Itu DRH dalam Seleksi PPPK?

Daftar Riwayat Hidup (DRH) adalah formulir resmi yang berisi informasi pribadi, pendidikan, dan pengalaman kerja peserta yang telah lulus seleksi. Dokumen ini dilengkapi dengan unggahan berkas pendukung dan dikirim melalui akun masing-masing di portal SSCASN BKN. DRH akan menjadi dasar verifikasi sebelum proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Daftar Dokumen yang Harus Diunggah

Berikut dokumen yang wajib disiapkan dan diunggah dalam format PDF dan JPG sesuai ketentuan:

  • Pasfoto terbaru berlatar merah
    Ukuran 4x6 cm, mengenakan pakaian formal, bukan selfie.
  • DRH yang telah diisi dan ditandatangani
    Diunduh dari akun SSCASN, dicetak, ditandatangani tinta hitam, lalu dipindai.
  • Ijazah dan transkrip nilai
    Ijazah terakhir sesuai formasi. Bila lulusan luar negeri, sertakan surat penyetaraan dari Kemendikbudristek.
  • Surat pernyataan 5 poin
    Format dapat diunduh dari situs Kemenag. Menyatakan bersedia ditempatkan dan tidak mengundurkan diri.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
    Diterbitkan Polres atau Polda, berlaku minimal 6 bulan.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
    Diterbitkan oleh dokter RS pemerintah atau Puskesmas pada bulan Juli 2025.
  • Surat keterangan bebas narkoba/NAPZA
    Wajib dari laboratorium rumah sakit pemerintah yang resmi.
  • Surat pengunduran diri (jika memilih mundur)
    Format tersedia dalam lampiran resmi Kemenag.

Contoh Kasus: Peserta Gagal Unggah DRH

Tahun lalu, beberapa peserta dinyatakan gugur karena tidak mengunggah DRH tepat waktu atau dokumen tidak sesuai format. Untuk itu, pastikan file berukuran maksimal 500 KB (untuk PDF) dan diberi nama file sesuai instruksi.

Proses unggah DRH PPPK Kemenag bukan sekadar formalitas, melainkan langkah administratif penting sebelum penetapan NIP. Persiapkan dokumen sebaik mungkin, ikuti petunjuk resmi, dan pastikan mengunggah sebelum 31 Juli 2025 agar tidak kehilangan peluang menjadi ASN.

 

 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Publisher Jatim Times

Editor

Redaksi

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---