JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, ini momen yang tepat untuk melunasinya tanpa dikenai denda. Program ini digelar dua kali sepanjang tahun 2025, dengan tahap pertama dimulai bulan Juli.
Program pemutihan tahap pertama akan berlangsung selama tiga bulan, mulai Juli hingga September 2025. Pelaksanaan program ini sekaligus menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun Ke-80 Republik Indonesia.
Baca Juga : Warga Sumawe Memilih Tetap Tinggal di Rumah Meski Rusak Diterjang Angin Kencang
"Pemutihan administrasi ini biasanya kami gelar bertepatan dengan momentum kemerdekaan, sekitar bulan Juli sampai September. Ini sudah menjadi agenda tahunan Pemprov Jatim," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Berikut jadwal lengkap pemutihan tahap pertama:
• Juli 2025
• Agustus 2025
• September 2025
Tahap kedua akan digelar pada triwulan akhir tahun, mulai Oktober hingga Desember 2025. Program ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.
"Untuk tahap kedua, biasanya kami selenggarakan pada Oktober, November, dan Desember, bertepatan dengan Hari Jadi Jatim," lanjut Khofifah.
Berikut jadwal pemutihan tahap kedua:
• Oktober 2025
• November 2025
• Desember 2025
Baca Juga : Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Resmi Dibuka 29 Juni, Ini Persyaratan yang Dibutuhkan
Tidak hanya menghapuskan denda keterlambatan, program pemutihan juga mencakup sejumlah insentif lain. Termasuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Mengacu pada skema tahun-tahun sebelumnya, berikut komponen yang biasanya dibebaskan dalam program pemutihan:
• Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
• Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB
• Penghapusan pajak progresif kendaraan
• Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya
Demikian informai terkait pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur 2025. Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini, informasi teknis mengenai syarat, lokasi pelayanan, dan prosedur pembayaran biasanya diumumkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur. Warga diimbau untuk memantau situs resmi Bapenda Jatim atau mendatangi kantor Samsat terdekat untuk informasi lebih lanjut.