free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Pemerintahan

Potensi Tingkatkan Ekonomi Lokal, 18 Produk Jatim Terdaftar sebagai Indikasi Geografis

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

27 - Jun - 2025, 18:46

Placeholder
Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu. (Foto: Ist)

JATIMTIMES - Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu menyebut, pelindungan Indikasi Geografis di Jawa Timur (Jatim) memiliki potensi luar biasa untuk meningkatkan ekonomi lokal. Saat ini, sudah 18 produk Jatim terdaftar sebagai Indikasi Geografis. “Jawa Timur saat ini memiliki 18 produk yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis. Namun kami yakin, potensi riilnya jauh lebih besar," kata Razilu dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).

Menurut data DJKI Kemenkum per 23 Juni 2025, kopi menjadi produk Indikasi Geografis teratas secara nasional, disusul tenun, beras, batik, dan garam tradisional. Jatim sendiri telah mendaftarkan produk seperti Kopi Arabika Java Ijen-Raung dari Bondowoso, Bandeng Asap Sidoarjo, hingga Batik Tulis Tenun Gedog dari Tuban.

Baca Juga : SMKN 1 Tulungagung Torehkan Berbagai Prestasi, Komitmen Nyata SMK Pertanian Unggulan di Kota Marmer

Diketahui, Indikasi Geografis adalah tanda yang menunjukkan asal suatu produk dari daerah tertentu, di mana reputasi, kualitas, dan karakteristik produk tersebut berkaitan erat dengan faktor geografis, baik alam maupun manusia, atau kombinasi keduanya.

Singkatnya, Indikasi Geografis adalah pengakuan terhadap produk khas suatu daerah. "Pelindungan Indikasi Geografis mampu meningkatkan nilai jual, membuka lapangan kerja, dan melestarikan budaya,” jelas Razilu.

Pemaparan tersebut turut disampaikannya dalam kegiatan promosi dan diseminasi Indikasi Geografis, yang berlangsung Kamis (26/6/2025), di Aula Raden Wijaya Kanwil Kemenkum Jatim. Kegiatan itu mengusung tema “Membangun Perekonomian Daerah Melalui Pelindungan Indikasi Geografis”.

Pada kesempatan tersebut, dua lokasi baru yakni Kampung Heritage Kajoetangan di Malang dan Sanggar Batik Gedog di Tuban juga resmi ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI). Razilu menegaskan bahwa DJKI akan terus mendorong sinergi lintas sektor untuk memperkuat sistem pelindungan kekayaan intelektual.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, lembaga pendidikan, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting,” ucapnya.

Baca Juga : Status 939 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Terancam, DPRD Jatim: Pemprov Harus Sigap

Kepala Kanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto menegaskan pentingnya pelindungan terhadap produk-produk unggulan berbasis wilayah agar dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menambahkan bahwa pelindungan Indikasi Geografis turut menjaga keberlangsungan budaya dan tradisi lokal. “Indikasi Geografis bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga bentuk penghargaan atas identitas, kualitas, dan pengetahuan kolektif masyarakat,” ujar Haris.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Pemerintahan kemenkum indikasi geografis razilu



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---