free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Pemerintahan

Program Rp 50 Juta per RT Masih Digodog, Sekda: Ini Bukan Sekadar Bagi Anggaran

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Jun - 2025, 21:20

Placeholder
Ilustrasi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang masih menggodok regulasi yang nantinya digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan program Rp 50 Juta per RT per tahun. Program tersebut merupakan satu dari 5 program prioritas Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Ali Muthohirin. 

Dalam hal ini, Pemkot Malang tak ingin salah langkah dalam menerapkan sebuah kebijakan atau program. Apalagi menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, program tersebut sama sekali bukan sekadar program bagi-bagi anggaran. 

Baca Juga : Bangun Sinergi, BPJS Ketenagakerjaan Blitar Gelar Platinum Gathering dan Nobar Bersama Perusahaan Binaan

"Tapi benar-benar diharapkan berbasis kebutuhan dan kualitas. Kami juga punya studi pendahuluan terkait bantuan ini. LPMK Rp 500 juta yang bertahan 4 tahun saat itu, bisa jadi studi kita untuk penyempurnaan proses ini," ujar Erik. 

Selain memastikan regulasi, Erik mengaku bahwa ia masih harus banyak menerima masukan dari sejumlah perangkat daerah. Seperti dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). 

"Kami harapkan masukan dari Satpol-PP juga, yang pastinya tidak hanya menegakkan Perda, tapi ide pemahaman tentang wilayah sangat memberikan warna dan masukan bagi kebijakan-kebijakan di Kota Malang," jelas Erik.

Sedangkan dari Bappeda, ia masih perlu masukan terkait implementasi penganggaran barang dan jasa (barjas). Tak hanya itu, masukan dari sejumlah pihak lain dan elemen masyarakat juga menjadi penting untuk diperhatikan. 

"Kami juga butuh testimoni, saran dan masukan dari rekan-rekan wilayah bersama ahli hukum, karena program Rp 50 Juta per RT bersentuhan langsung dengan masyarakat yang diampu rekan-rekan wilayah. Perlu peran ahli hukum untuk merumuskan aspek legal peraturan-peraturan di Kota Malang," tuturnya.

Program Rp 50 Juta per RT harus masuk mekanisme perencanaan dan penganggaran tahunan terlebih dulu. Di dalam perencanaan penganggaran, nanti juga tercantum planning and budgeting, siklus perencanaan hingga pelaksanaan item program. 

Baca Juga : Ronaldo Segera Teken Kontrak Baru, Bisa Pilih Pelatih Al Nassr Sesuka Hati?

"Kita awali dulu dari siklus perencanaan, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang perencanaan pembangunan, perencanaan ini ada tiga pilar utama. Antara lain, dari Renja perangkat daerah kemudian mekanisme pokok-pokok pikiran DPRD dan ketiga dari mekanisme Musrenbang. Itu kemudian yang nanti menjadi APBD, dari tiga sumber," terangnya. 

Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat meyakini bahwa Pemkot Malang telah siap merealisasikan program itu, terlebih agar tak sekadar menjadi janji politik. Namun ia tak memungkiri bahwa pelaksanaannya membutuhkan kesiapan regulasinga. 

"Sudah siap kita, sudah mempersiapkan untuk Perwal nya. Kan di tahun 2026, karena saya masuk di tengah- tengah kan tidak memungkinkan saya menganggarkan. Aturannya harus kita persiapkan. Saat ini sedang menyusun draft Peraturan Wali Kota nya," kata Wahyu.

 

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Pemerintahan pemkot malang wahyu hidayat program kota malang program 50 juta



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---