free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Hukum dan Kriminalitas

6 Bulan, Polresta Malang Kota Amankan 137 Tersangka Kasus Narkotika

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Jun - 2025, 19:25

Placeholder
Jajaran Pejabat Utama saat menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka di halaman lobi Polresta Malang Kota, Kamis (26/6/2025). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dalam kurun waktu enam bulan terhitung Januari hingga Juni 2025, Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota mengamankan 137 tersangka kasus narkotika dan obat keras berbahaya. 137 tersangka diamankan dari 111 kasus.

Dari 137 tersangka, 135 orang diantaranya merupakan perempuan, dua orang perempuan, dan empat anak-anak. Dengan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu sebanyak 1.317,145 gram, ganja 606,4 gram, Inex 2.245 butir serta pil double L 29.338 butir.

Baca Juga : Membanggakan, Pebalap Binaan Astra Honda Kibarkan Merah Putih di Thailand dan Italia

Ungkap kasus narkoba selama enam bulan langsung dilakukan Kapolresta Malang Kota; Kombes Pol Nanang Haryono, Kepala BNN Kota Malang; Kombes Pol Raymundus Andhi Hedianto serta Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain saat konferensi pers di halaman lobi Polresta Malang Kota, Kamis (26/6/2025).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan ungkap kasus narkoba dan obat keras berbahaya dalam rangka Hari Bhayangkara ke-79 sekaligus Hari Anti Narkotika Internasional 2025. Dengan diungkapnya kasus ini sebagai upaya menekan perdaran di Kota Malang.

“Dari 111 kasus ini, 108 kasus narkotika dan 3 kasus obat keras berbahaya. Dari 137 tersangka ini 42 kasus sudah masuk tahap II,” ungkap Nanang.

Kemudian ada 26 kasus dilakukan dengan Restorative Justice. Sisanya ada 43 kasus masih dalam proses penyidikan oleh polisi.

Dengan jumlah tersebut, Polresta Malang Kota dan BNN Kota Malang telah menyelamatkan 17.494 jiwa dari bahaya narkoba serta kerugian ekonomi yang berhasil dicegah sebesar Rp 2,2 miliar. “Keberhasilan ini juga sebagai bagian dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-79 serta Hari Anti Narkotika Nasional 2025,” tegas Nanang.

Menurutnya, dalam ungkap kasus polisi menemukan peredaran ganja menggunakan rokok sintesis. Saat dilakukan pendalaman dan pengembangan sasarannya di kampus-kampus serta tempat hiburan.

Baca Juga : Pengidap Diabetes Pengedar Narkoba di Malang Selatan Diringkus Polisi, Sita Sabu dan 43 Ribu Butir Pil Koplo

“Dan ini terbukti kampus jadi target, karena itu kami mengimbau bahwa narkoba ini tidak enak tidak perlu narkoba dicoba. Narkoba gak ada enaknya,” imbau Nanang.

“Kami akan terus berupaya menjaga agar terhindar dari narkoba demi menuju generasi emas 2045,” tutup mantan Kapolresta Banguwangi ini.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas polresta malang kota ungkap kasus narkoba kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---