free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

4 Bus Ketahuan Langgar Aturan Baru, Langsung Ditindak

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

23 - Jun - 2025, 15:55

Placeholder
Petugas saat melakukan patroli di depan Indomaret Karanglo. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Penindakan dan penertiban bagi bus yang ngetem dan naik-turunkan penumpang di luar Terminal Arjosari, Kota Malang terapkan pada Minggu (22/6/2025). Selama sehari itu petugas gabungan masih mendapati bus yang melanggar aturan baru yang sudah disosialisasikan sejak 8 Juni-21 Juni lalu.

Dari data Terminal Arjosari, ada empat bus yang didapati melanggar aturan yang diberlakukan tersebut. Pihaknya pun langsung menindak bus yang melanggar. “Ada bus yang melanggar ini masih naik dan turunin penumpang di titik-titik yang dilarang,” ungkap Kepala Terminal Arjosari Malang, Mega Perwira Donowati, Senin (23/6/2025).

Baca Juga : Kapolres Malang Imbau Sopir Patuhi Aturan Larangan ODOL: Untuk Keselamatan Bersama

Titik-titik yang dilarang seperti di Jalan Raden Intan, kelur dari tol Singosari seperti di depan Indomaret Karanglo, Taman Ken dedes, Taspen, Pos tengah (Indomaret fresh & Alfamart) serta Parkiran Motor selama 24/7.

Mereka yang melanggar ini langsung ditindak dengan satu bus ditilang. Kemudian  tiga bus yang sedang dalam perjalanan ke arah Surabaya sudah disurati. “Dari empat bus satu sudah kami tindak. Yang tiga karena mereka perjalan ke arah Surabaya akan kami surati ke Dinas Perhubungan Provinsi Jatim,” tegas Mega kepada JatimTIMES.

Hingga saat ini sejumlah personel gabungan disebar di beberapa titik tersebut. Dengan melibatkan personel gabungan dari Satlantas Polresta Malang Kota, Satpol PP Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dan Dishub Provinsi Jawa Timur. 

“Untuk kegiatan penertiban ini akan di evaluasi setiap bulannya agar dapat dipantau kekurangannya apa dan apa saja yang harus dibenahi. Evaluasi I pada 22 Juli 2025, yang kedua II 22 Agustus 2025 dan evaluasi ketiga 22 September,” imbuh Mega.

Mega menambahkan dalam sehari setidaknya ada 150 unit bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Sedangkan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebanyak 300 unit bus.

Baca Juga : Sudah Lolos SPMB tapi Tak Daftar Ulang, Boleh Ikut Jalur Lain? Ini Penjelasannya

Dengan diterapkannya aturan baru ini lanjut Mega, suasana di dalam terminal pun dirasa terasa lebih banyak penumpang dari sebelumnya. “Situasi penurunan dan ruang tunggu tengah ada kenaikan volume jumlah penumpang. Lobby terminal hidup kembali,” tambah Mega.

Aturan ini memang diterapkan demi mengembalikkan kembali fungsi terminal dan meminimalisir adanya kemacetan khususnya di Jalan Raden Intan, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan titik rawan lainnya.

Karena itu pihaknya mengimbau pengawasan terhadap bus ini selain dari petugas juga melibatkan masyarakat khususnya pengguna jalan. Jika mendapati adanya bus yang melanggar di titik-titik yang dilarang tersebut bisa mendokumentasikannya dengan foto dan video dan mengirimkan ke nomor tanggap penumpang Arjosari #NawakArjosari di nomer 085739398261.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Peristiwa terminal arjosari mega perwiar donowati kota malang terminal malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa