JATIMTIMES - Polres Malang menyerahkan seekor elang ular bido kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Senin (16/6/2025). Burung elang yang memiliki nama ilmiah spilornis cheela tersebut merupakan satwa yang termasuk dalam daftar dilindungi.
Sebelumnya, elang tersebut ditemukan oleh seorang warga bernama Senimin dalam kondisi terjerat jaring. Elang tersebut ditemukan di kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS), Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang pada Minggu (15/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga : Komisi D DPRD Jatim Kawal Rencana Peluncuran Kapal Cepat Banyuwangi-Denpasar
Senimin kemudian menyelamatkan elang tersebut dari jeratan jaring. Setelah diamankan, elang tersebut kemudian dirawat sementara di rumah warga. Penemuan elang tersebut pada akhirnya turut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Gedangan AKP Slamet Subagyo menuturkan, usai mendapatkan laporan pihaknya langsung mendatangi lokasi penemuan satwa yang dilindungi tersebut. Selanjutnya, temuan satwa tersebut dikoordinasikan dengan pihak BBKSDA Jawa Timur (Jatim) untuk penanganan lebih lanjut.
"Satwa dalam keadaan sehat saat diamankan," ujar Subagyo dalam konfirmasinya yang dimuat JatimTIMES, Selasa (17/6/2025).
Penyerahan elang tersebut dilakukan secara resmi di Polsek Gedangan dan diterima oleh Agus Wanto selaku penyuluh konservasi dari BBKSDA Jatim. Penyerahan berlangsung pada Senin (16/6/2025).
"Penyerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan terkait konservasi satwa liar,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun JatimTIMES, Senimin memang terbiasa mencari kayu bakar untuk keperluan memasak di dapurnya. Ia biasanya mencari kayu bakar di sekitar rumahnya yang beralamat di kawasan JLS.
Baca Juga : Jalur Cangar- Pacet Sudah Buka 24 Jam, DPRD Jatim Beri Sejumlah Catatan
Ketika berjalan mencari kayu bakar itulah, Senimin menemukan elang yang ternyata satwa dilindungi dalam kondisi terjerat jaring. Burung tersebut pada akhirnya diserahkan ke Polsek Gedangan dan selanjutnya dari pihak kepolisian diserahkan ke BBKSDA Jatim.
Dijelaskan lebih lanjut, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menyebut, elang ular bido merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018. Hal ini dikarenakan perannya yang penting dalam rantai ekosistem sebagai pengendali populasi ular dan hewan pengerat.
"Kami mengimbau kepada masyarakat segera melapor apabila menemukan satwa liar dilindungi. Sehingga dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur," pungkasnya.