JATIMTIMES - Realisasi Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) pada bidang kesehatan menunjukkan adanya ketimpangan proporsi. Besarnya realisasi anggaran untuk penyembuhan penyakit tidak diimbangi dengan upaya pencegahan.
Kondisi tersebut menjadi salah satu poin penting dalam laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Jatim terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Juru Bicara Banggar Jairi Irawan menyampaikan sederet catatan terkait hal ini dalam Rapat Paripurna, Rabu (28/5/2025).
Jairi menyebut, realisasi Belanja Daerah bidang kesehatan hampir seluruhnya diperuntukkan bagi program kuratif alias penyembuhan atau pengobatan. Hanya tersisa sebagian kecil saja yang dialokasikan untuk program-program pencegahan.
"Fakta ketimpangan proporsi belanja bidang kesehatan masih dominan pada belanja untuk program kuratif yang mencapai 90 persen, hanya 10 persen diperuntukkan untuk belanja program promotif dan preventif," ungkap Jairi.
Promotif dan preventif merupakan dua upaya penting dalam bidang kesehatan yang saling melengkapi untuk menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Promotif berfokus pada peningkatan kesehatan, sementara preventif berfokus pada pencegahan penyakit.
Layanan promotif merupakan upaya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat melalui promosi, edukasi, dan perubahan perilaku menuju gaya hidup sehat. Adapun preventif adalah upaya untuk mencegah terjadinya penyakit atau masalah kesehatan, serta mendeteksi dini penyakit yang mungkin terjadi.
Dua layanan tersebut, menurut Banggar DPRD Jatim perlu ditingkatkan. Karena itu, dalam rangka memperkuat efektivitas kebijakan anggaran sektor kesehatan, Banggar meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk merealisasikan 40 persen Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 72 Tahun 2024.
"Agar diprioritaskan untuk meningkatkan layanan kesehatan promotif dan preventif, serta meningkatkan ketercapaian rasio Universal Health Coverage (UHC) pada semua kabupaten/kota di Jawa Timur," lanjut Jairi.
Baca Juga : Polemik Syarat Tinggi Badan untuk Masuk Sekolah, Begini Kata Kadisdik Jatim
Sementara itu, Banggar juga menaruh perhatian pada tingkat kemandirian fiskal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah (BLUD RSUD). Jairi menyebut, rasio kemandirian fiskal 14 BLUD RSUD Pemprov Jatim rata-rata masih di angka 70 persen. "Hanya RSUD Syaiful Anwar (Malang) dan RSUD dr. Soetomo (Surabaya) yang rasio kemandirian fiskalnya di kisaran 90 persen," tandas politisi Partai Golkar tersebut.
Dengan kondisi tersebut, Banggar mendorong kebijakan subsidi silang antar-BLUD. Nantinya, diharapkan surplus pendapatan RSUD yang mapan bisa disalurkan untuk memperkuat RSUD yang masih lemah secara fiskal. Hal itu dimungkinkan, sebagaimana ketentuan yang tertuang pada ayat (1) Pasal 209 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Badan Anggaran mendukung peluang kebijakan dimana surplus pendapatan dari sejumlah BLUD RSUD dapat dipergunakan untuk membantu memperkuat pembiayaan BLUD yang lain, dengan tingkat kemandirian fiskalnya masih di bawah 60 persen," seru Jairi.