free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Terbuka Bagi Pejabat Pemkab Malang, Ini Persyaratan Terbaru Ikuti Seleksi Calon Sekda

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

26 - May - 2025, 20:13

Loading Placeholder
Ilustrasi pengisian kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang yang saat ini tengah kosong. (Foto: Dok. Istimewa)

JATIMTIMES - Kursi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang sudah lama kosong sejak Wahyu Hidayat dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Malang pada Oktober 2023 lalu. 

Pada saat kursi Sekda Kabupaten Malang definitif kosong, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah dipilih Bupati Malang HM. Sanusi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Hasil Pertimbangan Kualitatif 12 Calon Rektor UIN Maliki Malang Resmi Diserahkan Kementerian Agama

 

Kemudian beberapa saat kemudian Nurman ditetapkan sebagai Pj Sekda Kabupaten Malang. Lalu pada September 2024, Nurman berganti menjadi Plh Sekda Kabupaten Malang. Setidaknya selama delapan bulan Nurman menjabat kursi Plh Sekda Kabupaten Malang. Kemudian pada Kamis (22/5/2025), Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Nurcahyo dilantik sebagai Pj Sekda Kabupaten Malang. 

Bupati Malang HM. Sanusi berpesan kepada Nurcahyo agar dapat segera melakukan pembukaan seleksi terbuka (selter) untuk posisi JPTP Sekda Kabupaten Malang definitif serta beberapa perangkat daerah yang saat ini masih kosong atau masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). 

"Tugasnya didampingi melaksanakan tugas sebagai sekretaris daerah, dia juga bertugas untuk melakukan seleksi terbuka untuk penetapan sekda definitif waktunya tiga bulan," ujar Sanusi kepada JatimTIMES.com. 

Sementara itu, di tengah kosongnya kursi JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malang definitif ini, para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pastinya memiliki peluang untuk mengikuti seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. 

Pasalnya terdapat beberapa aturan terbaru bagi ASN untuk dapat mengikuti seleksi terbuka calon Sekretaris Daerah Kabupaten Malang yang perlu dipahami oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Malang. 

Di antaranya Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2023 perubahan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Lalu juga ada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah. Selain itu, juga ada Surat Edaran Menteri PANRB RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

 

Baca Juga : Achmad Yusup Didapuk Pimpin Perumdam Among Tirto Kota Batu

 

1.png 2.png 3.png

Beberapa persyaratan umum yang harus dipahami oleh setiap ASN yakni berpendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV; memiliki pangkat atau golongan paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b); memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan kompetensi jabatan yang diterapkan; memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki atau dilamar secara kumulatif paling kurang lima tahun. 

Selain itu, sedang atau pernah menduduki JPTP atau jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun; memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik; sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba; tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin. 

Lalu berkaitan dengan usia, untuk syarat pendaftar, berusia 56 tahun bagi calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya; serta berusia 58 tahun bagi calon yang sedang atau pernah menduduki JPTP dan bersedia menyatakan kesediaan untuk tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun atau mpp ketika diangkat menjadi JPTP Sekretaris Daerah. 

Dari semua aturan terbaru yang menjadi acuan berbagai pemerintah daerah dalam membuka seleksi terbuka calon JPTP Sekretaris Daerah, yang harus dipahami bahwa setiap calon pendaftar tidak diwajibkan telah menduduki minimal dua organisasi perangkat daerah sebagai JPTP dan tidak diwajibkan telah menyelesaikan Pelatihan Kepemimpinan Nasional atau Diklatpim 2. 

Dengan banyaknya aturan yang sudah diperbarui, artinya semakin banyak peluang bagi ASN di lingkungan Pemkab Malang untuk mengikuti seleksi terbuka calon JPTP Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. Sehingg semua ASN yang memenuhu syarat memiliki kesempatan yang sama dalam beradu gagasan dan pemikiran dalam perebutan kursi Sekretaris Daerah Kabupaten Malang definitif. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---