JATIMTIMES - Menjelang Idul Adha, tradisi berkurban kembali menjadi perhatian umat Islam. Di sejumlah sekolah, inisiatif kurban dilakukan secara kolektif. Biasanya, kegiatan ini melibatkan murid-murid yang iuran untuk membeli satu ekor sapi atau kambing, lalu disembelih atas nama sekolah.
Tapi, bolehkah kurban semacam ini dilakukan secara patungan? Apakah sah dalam syariat?
Baca Juga : Puncak Kejayaan Pajang: Saat Sultan Hadiwijaya Memimpin Jawa dari Pedalaman
Dalam syariat Islam, kurban memang memiliki ketentuan yang cukup spesifik. Hadits dari Jabir bin Abdillah RA yang diriwayatkan oleh Imam Muslim menjelaskan bahwa kurban kolektif hanya dibolehkan untuk hewan besar seperti unta atau sapi.
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
Artinya: “Kami pernah menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah. Seekor unta atau sapi disembelih untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)
Artinya, dalam konteks kolektif, setiap tujuh orang bisa patungan untuk satu ekor sapi atau unta. Sementara itu, untuk kambing atau domba tidak disebutkan bisa dikurbankan untuk banyak orang secara kolektif.
Lalu bagaimana dengan kurban kambing?
Hadits lain dari Aisyah RA menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW menyembelih kambing atas nama dirinya, keluarganya, dan umat Islam.
ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ: بِسْمِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ، ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
Artinya: “Beliau mengambil kambing, membaringkannya, lalu menyembelihnya. Setelah itu beliau berkata: ‘Dengan nama Allah, Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.’ Lalu beliau menyembelihnya.” (HR. Muslim)
Berdasarkan hadits ini, para ulama sepakat bahwa kambing hanya sah dikurbankan oleh satu orang. Namun, orang tersebut boleh meniatkan pahalanya untuk seluruh anggota keluarga.
Imam An-Nawawi menjelaskan:
تُجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ، وَلَا تُجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ. لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارُ فِي حَقِّ جَمِيعِهِمْ، وَتَكُونُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ
Artinya: “Kambing cukup untuk satu orang dan tidak sah untuk lebih dari satu orang. Namun jika satu orang dari keluarga menyembelih kambing, maka syiar kurban telah ditunaikan atas nama seluruh keluarga. Dalam hal ini, kurban dihukumi sunnah kifayah bagi keluarga tersebut.” (Al-Majmu’, jilid 8, hlm. 397)
Baca Juga : Mengenal Tiga Ayat Qauliyah: Menyingkap Kebesaran Allah dalam Alam Semesta
Lebih lanjut, ulama tafsir dan hadits kontemporer seperti Muhammad Amin al-Harari juga menegaskan bahwa penyertaan seluruh umat dalam kurban kambing adalah kekhususan bagi Nabi Muhammad SAW saja.
قُلتُ: تَضْحِيَةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أُمَّتِهِ وَإِشْرَاكُهُمْ فِي أُضْحِيَتِهِ مَخْصُوصٌ بِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya: “Aku katakan: Kurban Nabi SAW atas nama umatnya dan penyertaan umat dalam kurbannya adalah kekhususan bagi beliau.” (Syarh Sunan Ibnu Majah, jilid 18, hlm. 381)
Al-Harari juga menyebut bahwa para sahabat tidak pernah melakukan kurban atas nama umat atau menyertakan banyak orang dalam satu kurban kambing.
وَلَمْ يَثْبُتْ عَنْ أَحَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ التَّضْحِيَةُ عَنِ الْأُمَّةِ وَإِشْرَاكُهُمْ فِي أُضْحِيَتِهِ الْبَتَّةَ
Artinya: “Tidak ada satu pun riwayat sahih dari sahabat yang menyebut mereka menyembelih kambing atas nama umat atau menyertakan umat dalam kurban mereka.” (Syarh Sunan Ibnu Majah)
Merujuk pada hadits dan penjelasan ulama di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kurban kambing tidak sah dilakukan secara kolektif oleh beberapa orang yang bukan bagian dari satu keluarga inti. Sementara untuk kurban sapi atau unta hanya sah kolektif untuk 7 orang.
Dengan demikian, patungan kambing yang dilakukan siswa-siswa di sekolah sebenarnya tidak memenuhi syarat kurban sebagaimana yang diajarkan dalam syariat. Sebab, kambing hanya sah sebagai kurban apabila disembelih oleh satu orang saja atau atas nama satu keluarga yang tinggal serumah. Artinya, praktik kurban kolektif kambing di sekolah lebih tepat disebut sebagai sedekah daging bersama, bukan ibadah kurban yang sah secara syariat.