JATIMTIMES - Munculnya beberapa gejolak di masyarakat seiring terbentuknya pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) di sejumlah desa, yang dianggap banyak orang 'titipan' yang dijadikan pengurus, turut menjadi perhatian anggota DPRD Jatim Deni Prasetyo.
Politisi Partai Nasdem dari Dapil V Jatim (Jember-Lumajang) ini menyatakan, adanya beberapa 'orang titipan' yang dijadikan pengurus KMP adalah hal biasa yang tidak perlu dirisaukan selama orang yang menjadi pengurus KMP benar-benar kompeten di bidangnya.
Baca Juga : Pemanfaatan Eks Poltekom untuk Sekolah Rakyat Hanya Sementara, Pemkot Malang Siapkan Lahan Baru
"Adanya beberapa daerah yang melakukan protes atas terbentuknya pengurus KMP, saya juga mendengar, andai mereka yang ditunjuk adalah 'orang titipan', saya kira tidak masalah selama yang ditunjukan berkompeten dalam mengelola koperasi," ujar Deni saat menggelar sosialisasi Strategi Pengembangan Sektor Perikanan untuk Menjadi Motor Penggerak Perekonomian Nasional di hotel Royal Jember pada Minggu (4/5/2024).
Deni juga menyatakan, KMP merupakan program Presiden Prabowo yang bertujuan baik, yakni untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, sehingga pengurusnya harus benar-benar memiliki kompetensi yang cukup.
"Kami sangat mendukung program tersebut karena bertujuan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat dengan melibatkan pemerintah paling bawah, yakni pemerintah desa," ucapnya.
Namun jika pengurusnya tidak kompeten di bidang koperasi, dikhawatirkan keberadaan koperasi akan dimanfaatkan oknum tertentu.
"Karena KMP ini berbeda dengan koperasi pada umumnya, tidak hanya melakukan transaksi jual beli atau simpan pinjam, tapi ada tanggung jawab besar yang harus di jalankan oleh pengurus koperasi. KMP harus bisa menjadi penggerak ekonomi dengan membantu masyarakat dalam memasarkan produk atau potensi yang ada di desa, seperti usaha pertanian dan perkebunan, terutama mereka yang menjadi anggotanya," beber pria yang akrab disapa HDP (Haji Deni Prasetyo) itu.
HDP memberikan contoh, misal dalam satu desa, ada beberapa petani yang tidak bisa menjual gabah atau beras dengan harga yang ditentukan oleh pemerintah, maka pengurus KMP harus mengambil peran dengan memasarkannya. Bahkan KMP juga diperbolehkan menyewa gudang untuk menampung produk pertanian atau perkebunan masyarakat untuk kemudian dipasarkan dan dijual.
Baca Juga : Wahyu Hidayat Optimis Percasi Kota Malang Raih Prestasi Maksimal di Porprov IX Jatim 2025
"Jadi, di KMP, tidak hanya sekadar membeli produk pertanian atau perkebunan masyarakat desa. Soal rugi atau tidak itu urusan belakang, tapi pengurus KMP juga harus bisa menjadi perantara, bagaimana produk pertanian atau perkebunan masyarakat bisa terjual," bebernya.
HDP juga mengajak masyarakat untuk menyukseskan program KMP terkait sudah dipilihnya pengurus. Hal ini bukan harga mati. Anggota koperasi bisa mengusulkan pergantian pengurus melalui RAT (rapat anggota tahunan).
Dan yang perlu diingat, jangan tergiur dengan adanya modal stimulan dari pemerintah pusat melalui perbankan maupun honor pengurus. "Karena ada tanggung jawab besar yang diemban dan koperasi itu dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat. Di awal berdirinya, semua modal dari pengurus dan anggota, yakni dari simpanan pokok dan simpanan wajib," jelasnya.
Tidak hanya itu. Politisi asal Kecamatan Umbulsari, Jember, ini juga menyampaikan bahwa keberadaan KMP juga tidak mematikan koperasi yang sudah ada di desa meski tidak semua desa ada koperasi.