free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Hukum dan Kriminalitas

Dokter AY Bantah Dipecat dari Persada Hospital, Akui Mengundurkan Diri

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

30 - Apr - 2025, 20:45

Placeholder
Dokter AY (tengah) saat bersama kuasa hukumnya saat di kantor hukum Afi & Associte. (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Pasca viralnya kasus dugaan tindakan asusila oknum dokter, Persada Hospital menegaskan jika dokter berinisial AY sudah tidak lagi bertugas di sana. Hanya saja dari pengakuan dokter AY lewat kuasa hukumnya hingga saat ini statusnya masih dinonaktifkan sementara waktu.

“Yang pastinya nonaktif itu betul, tapi sifatnya sementara. Bukan permanen,” ungkap Kuasa Hukum dokter AY, Alwi Alu.

Baca Juga : Kemenkop RI Inventarisir Jumlah Kopdes Merah Putih, Targetkan Juli 2025 Tercapai 80 Ribu Koperasi Merah Putih

Hanya saja dokter AY telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari Persada Hospital. Alasannya, dokter AY ingin fokus menghadapi kasus yang dialaminya tersebut.

“Pengunduran diri ini karena ingin fokus saja, ingin fokus menangani perkara ini, karena saat ini sangat mengganggu psikologi dari klien kami,” imbuh Alwi, Rabu (30/4/2025).

Alwi juga mengungkapkan jikan kondisi dokter AY mengalami tekanan psikis. Dengan kondisi tersebut, sehingga dokter AY memutuskan untuk fokus pada permasalah tersebut.

“Artinya mengundurkan diri atau tidak orang sudah terlanjur ter-framing kalau klien kami salah. Framing-nya seperti itu, klien kami mengalami tekanan psikis makanya pingin fokus,” terang Alwi.

“Jadi kalau misalnya informasi diperoleh klien kami dipecat itu keliru. Kita juga baru tahu nanti kita akan klarifikasi juga ke pihak rumah sakit,” tutup Alwi.

Untuk diketahui, dokter AY telah memenuhi panggilan polisi untuk dilakukan pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Selasa (29/4/2025). Dalam pemeriksaan itu, dokter AY masih berstatus saksi.

Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.

Sebelum melapor, kasus ini mencuat ke publik setelah korban memublikasikan kisah kelamnya melalui akun Instagram pribadi @qorryauliarachmah pada 15 April 2025. Sejak saat itu sejumlah korban mulai berani menceritakan kisah serupa.

Baca Juga : Jalani Pemeriksaan, Dokter AY Bantah Tuduhan Lakukan Pelecehan di Persada Hospital

Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagi kewanitaan QAR.

Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.

Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.

Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.

Hingga saat ini sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Polresta Malang Kota. Yakni dua pelapor atau korban yakni QAR (31) dan ADE (30), terlapor dokter AY, dua pegawai Persada Hospital, teman QAR yakni Y.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas dokter ay persada hospital pelecehan seksual



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---