free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Jalani Pemeriksaan, Dokter AY Bantah Tuduhan Lakukan Pelecehan di Persada Hospital

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

30 - Apr - 2025, 20:10

Loading Placeholder
Dokter AY yang diduga melakukan tindakan asusial terhadap mantan pasien di Persada Hospital saat datang di Polresta Malang Kota, Selasa (29/4/2025). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dokter AY yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap pasien di Persada Hospital telah menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Polresta Malang Kota, Selasa (29/4/2025). Hanya saja dokter AY melalui kuasa hukumnya membantah yang dituduhkan oleh  pasien yang telah melaporkannya tersebut.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum dokter AY, Alwi Alu, Rabu (30/4/2025). “Jadi kalau dari keterangan klien kami sementara ini kami pastikan apa yang beredar di pemberitaan itu tidak benar,” ungkap Alwi.

Baca Juga : KA Ijen Ekspres Kena Temper Truk di Jember, Daop 9 Ingatkan Warga Hati-Hati Lewati Perlintasan Sebidang

Hanya saja memang dokter AY membenarkan QAR pernah dirawat dan menjadi pasiennya di Persada Hospital pada September 2022 silam. Dokter AY menegaskan jika saat melakukan pemeriksaan juga didampingi oleh seorang perawat.

Hanya saja memang dari kisah kelam korban QAR, saat itu dokter AY datang sendiri tanpa menggunakan jas dokter dengan menggunakan stetoskop. Dokter AY juga membenarkan jika saat masuk ke dalam ruangan QAR terdapat seorang pria.

“Beberapa keterangan yang beredar yang saya katakan betul itu cuma betul memang pernah dirawat di situ, itu betul. Dan dia pernah Jadi pasiennya klien kami itu betul,” kata Alwi.

“Saat klien (dokter AY) kami masuk ke dalam ruangan kamar, diantar oleh salah satu perawat dan di dalam kamar itu sudah ada seorang laki-laki yang enggak tahu itu keluarga atau siapanya pasien,” imbuh Alwi.

Terlebih dari pengakuan dokter AY proses pemeriksaan itu hanya berlangsung singkat, yakni 5 menit. Dalam kurun waktu itu lanjut Alwi, saat pasien didampingi seorang pria tersebut tidak memungkinkan kejadian yang dituduhkan.

“Artinya saat di dalam kamar, ada orang lain. Dan kalau memang itu terjadi, kenapa QAR tidak melakukan perlawanan. Kami tidak merekayasa maupun mengurangi, adapun kalau tidak detail, ini karena peristiwanya sudah lama yaitu di tahun 2022,” tegas Alwi.

Menurutnya, karena tuduhan dugaan adanya tindakan asusila yang dilayangkan QAR adalah tuduhan tidak berdasar. Sehingga pihaknya mendorong polisi mendalami barang bukti hingga CCTV.

“Kami menerangkan apa yang sebenarnya terjadi, sesuai dengan keterangan klien kami. Maka dari itu, kami mendorong dan alangkah bagusnya semua bukti termasuk rekaman CCTV dibuka saja,” tutup Alwi.

Diberitakan sebelumnya, dua perempuan mengaku menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh dokter AY. Yakni QAR (31), asal Bandung dan A (30) asal Kota Malang. Keduanya telah melapor ke Polresta Malang Kota beberapa saat lalu di hari yang berbeda.

Baca Juga : Kasus Perdagangan Orang Libatkan PT NSP Cabang Malang Mulai Disidangkan

Sebelum melapor, kasus ini mencuat ke publik setelah korban memublikasikan kisah kelamnya melalui akun Instagram pribadi @qorryauliarachmah pada 15 April 2025. Sejak saat itu sejumlah korban mulai berani menceritakan kisah serupa.

Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 silam. Ketika ia berada di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu dokter AY seorang diri masuk ke dalam kamarnya, lalu meminta korban untuk membuka baju pasien hingga telanjang dada. Kemudian dokter tersebut melakukan pemeriksaan dengan stetoskop diduga pada bagian dada hingga mencoba menyenggol dan merekam bagi kewanitaan QAR.

Sementara pelecehan seksual terhadap ADE terjadi di ruang IGD pada tahun 2023 lalu. Saat itu dokter AY diduga langsung memegang bagian alat vital ADE tanpa membuka pakaiannya.

Keduanya secara resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan Nomor LP/B/113/IV/2025/ SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 18 April 2025 untuk korban QAR.

Dan Nomor LP/B/117/IV/2025/SPKT/ Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur milik korban A pada 22 April 2025.

Hingga saat ini sejumlah saksi telah diperiksaan penyidik di Polresta Malang Kota. Yakni dua pelapor atau korban yakni QAR (31) dan ADE (30), terlapor dokter AY, dua pegawai Persada Hospital, teman QAR yakni Y.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---