JATIMTIMES - Pada tahun 2025, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang hanya kebagian alokasi anggaran sebesar Rp 14 milliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman menyampaikan, dari besarnya APBD Kabupaten Malang TA 2025 dengan rencana target bisa mencapai Rp 5.013.926.093.559, DLH Kabupaten Malang hanya kebagian Rp 14 milliar pada DPA yang telah ditetapkan atau sekitar 0,28 persen dari APBD Kabupaten Malang TA 2025.
Baca Juga : Bupati Sanusi Siapkan Tiga Alternatif Lahan untuk Program Sekolah Rakyat Kemensos RI
"Kita saat ini DPA yang ada sekarang Rp 14 milliar. Kalau terkait dengan anggaran persampahan itu, idealnya tiga persen dari APBD. Lah APBD kita kan sekitar Rp 5 triliun. Jadi, idealnya urusan persampahan itu sekitar Rp 150 milliar," ujar pria yang akrab disapa Avi itu
Avi menyebut, dengan alokasi anggaran Rp 14 milliar tersebut, diharapkan ada penambahan anggaran yang berasal dari kebijakan efisiensi anggaran. Nantinya akan difokuskan untuk penambahan unit truk angkut sampah dan pembenahan infrastruktur di tempat pembuangan akhir (TPA).
Dari alokasi anggaran sebesar Rp 14 milliar tersebut, pihaknya akan melakukan pengadaan lima unit truk angkut sampah yang baru bernilai total Rp 3,5 milliar. Satu unit truk angkut sampah berkisar di harga Rp 600 sampai Rp 700 juta.
Avi mengatakan, anggaran Rp 3,5 milliar tersebut juga sudah termasuk dengan penganggaran untuk penambahan lima driver truk baru dan bahan bakar minyak yang digunakan truk angkut sampah yang baru.
"Rencana ada penambahan lima unit truk, dua di UPT Kepanjen, dua di UPT Singosari dan satu di UPT Tumpang. Karena d Tumpang sendiri ada program Bersih Indonesia dari donor. Itu juga kita dapat infrastruktur seperti truk. Harapannya juga bisa mengangkut pelayanan di TPS pasar," kata Avi.
Lebih lanjut, kebutuhan armada truk angkut sampah sangat dibutuhkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang untuk mengatasi sampah di 33 kecamatan di Kabupaten Malang. Pasalnya, saat ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang hanya memiliki 68 unit truk angkut sampah yang semakin lama kondisinya terus menurun.
Baca Juga : Libur Lebaran, DLH Kota Malang Harapkan Masyarakat Ikut Jaga Fasilitas Publik
Dengan keberadaan 68 truk angkut sampah tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang hanya bisa mengangkut maksimal sekitar 40 persen sampah dari jumlah total mencapai 1.226 ton per hari. Pengangkutan yang belum maksimal disebabkan oleh keterbatasan armada serta tenaga kerjanya.
Pihaknya mengatakan, untuk satu truk yang dimiliki Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang dapat mengangkut tiga sampai empat ton sampah dalam sekali angkut. Alhasil, 68 unit truk angkut sampah tidak dapat maksimal mengangkut sampah di Kabupaten Malang yang memiliki 390 desa/kelurahan di 33 kecamatan.
"Kita kan ada 390 desa/kelurahan, maka idealnya ada 390 truk sampah. Tapi kalau tidak memungkinkan, dengan 68 truk kita bisa menangani 40 persen sampah. Minimal kalau mau 80 persen ya dua kali lipatnya, artinya ada tambahan 68 unit truk lagi," jelas Avi.
Lebih lanjut, meskipun dalam kondisi serba terbatas, pihaknya meyakini penanganan sampah di Kabupaten Malang dapat segera teratasi. Terlebih lagi Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan atensi khusus terhadap pimpinan daerah di seluruh Indonesia agar serius dan tuntas mengatasi masalah sampah. Karena jika tidak mampu akan diambil alih oleh pemerintah pusat untuk penanganan masalah sampah di daerah.