JATIMTIMES - Pemkot Batu menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk bepergian mudik Lebaran 2025. Kendaraan dinas juga dilarang digunakan berlibur maupun kepentingan lain di luar dinas.
Imbauan itu disampaikan Wali Kota Batu Nurochman saat rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral dengan seluruh jajaran Kepala SKPD di Ruang Rapat Utama, Balai Kota Among Tani, Jumat (21/3/2025). Rakor tersebut untuk memastikan kesiapan berbagai aspek terkait pelayanan publik, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama libur lebaran.
Baca Juga : Gratis, Titip Kendaraan di Polresta Malang Kota
"Kami mengimbau kepada seluruh kepala SKPD, jajaran eselon, dan seluruh pengguna anggaran dan barang di Lingkungan Pemkot Batu untuk menaati peraturan yang berlaku seperti larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur, dan kepentingan lain," tegas Nurochman.
Dikatakan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 032/81/35.79.100/III/2025 tentang pelaksanaan disiplin dan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kedinasan selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H. "Yang jelas ada sanksi disiplin sebagaimana diatur," tambahnya.
Di samping itu, selama menjelang Lebaran, musim mudik hingga pasca-Lebaran, Nurochman lebih menekankan pentingnya sinergi dan kesiapan antar instansi untuk menciptakan suasana Lebaran yang aman, nyaman, dan lancar bisa dirasakan seluruh masyarakat Kota Batu.
"Kita harus memastikan bahwa semua layanan publik berjalan optimal, terutama di sektor transportasi, kesehatan, dan keamanan. Selain itu, kita perlu mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan yang biasanya meningkat saat libur Lebaran," tuturnya.
Wali kota yang akrab disapa Cak Nur itu menyampaikan bahwa dengan langkah-langkah antisipasi yang telah disiapkan, Pemkot Batu berharap perayaan Lebaran tahun ini dapat berlangsung lancar dan memberikan kenyamanan bagi seluruh warga serta wisatawan yang berkunjung.
Baca Juga : DLH Kabupaten Malang Perkirakan Volume Sampah Bertambah Jelang Lebaran 2025
Selain penegasan disiplin terkait larangan dan penekan pelayanan ASN, beberapa poin penting dibahas dalam rakor tersebut. Di antaranya meliputi persiapan pengaturan arus lalu lintas dan pengalihan rute di titik-titik rawan macet, serta peningkatan pengawasan di destinasi wisata sekaligus memaparkan program mudik gratis bagi warga yang berdomisili di Kota Batu yang ingin pulang ke kampung halaman.
"Saya berharap ada sinergitas dan kolaborasi antara Pemkot Batu (Dishub dan satpol) dengan Forkopimda, tujuannya adalah memberikan kelancaran bagi masyarakat," harap Nurochman.