free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Opini

LGBT dan Kemiskinan: Menimbang Kembali Skala Prioritas Negara

Penulis : Mohamad Sinal - Editor : Redaksi

21 - Jul - 2026, 06:30

Loading Placeholder
Mohamad Sinal. (Foto: istimewa)

JATIMTIMES - Negara yang baik bukan hanya diukur dari banyaknya kebijakan yang dibuat, melainkan juga dari kemampuannya menentukan apa yang harus didahulukan. Dalam perspektif kebijakan publik, persoalan utama pemerintah bukanlah kekurangan isu yang harus ditangani. Akan tetapi, keterbatasan sumber daya, waktu, energi politik, dan kapasitas birokrasi untuk menjawab seluruh persoalan secara bersamaan.

Oleh karena itu, setiap negara dituntut memiliki skala prioritas yang jelas agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan paling mendesak masyarakat. Dalam konteks Indonesia, muncul pertanyaan yang layak didiskusikan secara akademik. Ketika isu LGBT memperoleh perhatian yang cukup besar dalam ruang publik, sementara kemiskinan masih menjadi persoalan yang menyentuh kehidupan jutaan warga negara, apakah skala prioritas kebijakan telah sepenuhnya sejalan dengan amanat konstitusi?

Baca Juga : Tak Berhenti pada Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Ahli Waris Mandiri lewat Program PEKA

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan dua persoalan yang berbeda karakter. Isu LGBT memiliki dimensi moral, sosial, budaya, agama, kesehatan, dan hukum yang memerlukan perhatian negara sesuai dengan sistem hukum dan nilai-nilai yang dianut bangsa Indonesia. Negara memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum dan memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai konstitusi.

Namun, pada saat yang sama, kemiskinan merupakan persoalan struktural yang secara langsung memengaruhi kualitas hidup masyarakat, akses terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, kesempatan kerja, hingga masa depan generasi berikutnya. Oleh sebab itu, yang dipersoalkan bukan apakah isu LGBT boleh ditangani? Namun, apakah perhatian politik, energi birokrasi, dan komunikasi publik telah ditempatkan secara proporsional terhadap persoalan yang paling mendesak bagi kesejahteraan rakyat.

Konstitusi Indonesia sesungguhnya telah memberikan arah yang cukup jelas. Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa salah satu tujuan negara adalah memajukan kesejahteraan umum. Sementara Pasal 34 UUD 1945 memerintahkan negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa pengentasan kemiskinan bukan sekadar program pemerintah, melainkan amanat konstitusional.

Dalam perspektif negara kesejahteraan (welfare state), tugas negara tidak berhenti pada menjaga ketertiban sosial. Negara juga harus menghadirkan kondisi yang memungkinkan setiap warga negara hidup secara layak. Dengan demikian, apabila pemerintah dihadapkan pada berbagai persoalan sekaligus, maka ukuran prioritas semestinya diarahkan terlebih dahulu kepada persoalan yang paling luas dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pemikiran tersebut sejalan dengan teori Amartya Sen, yang menyatakan bahwa kemiskinan bukan semata-mata kekurangan pendapatan, melainkan hilangnya kemampuan (capability deprivation) seseorang untuk menjalani kehidupan yang bermartabat. Orang miskin bukan hanya kekurangan uang. Akan tetapi, mereka sering kali kehilangan akses terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan yang layak, bahkan kesempatan untuk menentukan masa depannya sendiri.

Oleh karena itu, menurut Sen, keberhasilan pembangunan bukan hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau keberhasilan mengendalikan isu-isu sosial tertentu, melainkan dari kemampuan negara memperluas kebebasan nyata yang dimiliki warga negaranya. Pendapat Sen kemudian diperkaya oleh Martha C. Nussbaum. Ia menegaskan bahwa tujuan utama negara adalah menciptakan kondisi agar setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya sebagai manusia.

Oleh karena itu, negara yang gagal mengurangi kemiskinan pada hakikatnya telah gagal memenuhi sebagian tanggung jawab moral dan konstitusionalnya. Dalam perspektif ini, kebijakan publik tidak boleh hanya berorientasi pada pengaturan perilaku masyarakat, tetapi juga harus mampu memperbaiki kualitas hidup mereka. Dengan demikian, pemberantasan kemiskinan bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan kebijakan hak asasi manusia.

Di sisi lain, Thomas R. Dye mendefinisikan kebijakan publik adalah apa yang dipilih pemerintah untuk dilakukan maupun tidak dilakukan (what governments choose to do or not to do). Definisi sederhana ini mengandung makna yang sangat dalam. Ketika pemerintah memberikan perhatian besar terhadap suatu isu, sementara isu lain memperoleh perhatian yang lebih kecil, masyarakat akan menilai bahwa di situlah prioritas negara berada.

Oleh karena itu, komunikasi publik pemerintah juga menjadi bagian penting dari pembentukan persepsi masyarakat mengenai arah kebijakan nasional. Semakin besar energi politik yang dicurahkan pada suatu isu, semakin besar pula kesan bahwa isu tersebut dipandang lebih mendesak dibanding persoalan lainnya.

Di sinilah letak pentingnya meninjau kembali skala prioritas negara. Indonesia masih menghadapi tantangan kemiskinan, ketimpangan pendapatan, pengangguran, stunting, kualitas pendidikan, dan keterbatasan akses layanan kesehatan di berbagai daerah. Persoalan-persoalan tersebut memiliki dampak langsung terhadap jutaan warga negara dan menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Apabila energi politik lebih banyak terserap oleh perdebatan mengenai isu-isu yang cakupannya relatif lebih sempit, sementara persoalan kesejahteraan belum memperoleh perhatian yang setara, maka kritik mengenai prioritas kebijakan menjadi sesuatu yang wajar dalam negara demokratis. Kritik semacam ini bukan berarti menolak penanganan isu LGBT, melainkan mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional yang lebih luas terhadap persoalan yang menyangkut kehidupan sebagian besar rakyat.

Baca Juga : Tarif Naturalisasi dan Lepas Status WNI Naik Mulai Agustus 2026, Ini Besaran Biaya Terbarunya

Tentu saja, pemerintah tidak harus memilih salah satu dan mengabaikan yang lain. Negara dituntut mampu menangani berbagai persoalan secara simultan. Namun, kemampuan menangani banyak persoalan tidak menghapus kebutuhan untuk menetapkan urutan prioritas. 

Sebagaimana seorang dokter akan lebih dahulu menghentikan pendarahan sebelum mengobati luka yang lebih ringan. Demikian pula negara harus mendahulukan persoalan yang paling besar dampaknya terhadap keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan masyarakat. 

Dalam konteks Indonesia, kemiskinan memiliki konsekuensi yang menjalar ke hampir seluruh sektor kehidupan: pendidikan, kesehatan, kriminalitas, kualitas demokrasi, hingga daya saing bangsa. Oleh karena itu, menempatkan pengentasan kemiskinan sebagai agenda utama bukan berarti mengecilkan persoalan lain. Akan tetapi, mengikuti logika konstitusi dan prinsip kebijakan publik yang berorientasi pada kemaslahatan terbesar.

Dengan demikian, diskusi mengenai LGBT dan kemiskinan seharusnya tidak berubah menjadi perdebatan ideologis yang saling meniadakan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap kebijakan negara benar-benar berpijak pada amanat konstitusi dan kebutuhan nyata masyarakat.

Negara memang berkewajiban menjaga ketertiban sosial dan merespons berbagai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, negara juga memikul tanggung jawab yang tidak dapat ditunda untuk membebaskan rakyat dari kemiskinan. Memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas pendidikan, dan menjamin kehidupan yang layak bagi seluruh warga negara.

Jika konstitusi menempatkan kesejahteraan umum sebagai tujuan utama negara, maka kemiskinan semestinya selalu berada di barisan terdepan dalam skala prioritas kebijakan nasional. Menimbang kembali prioritas bukanlah bentuk penolakan terhadap penanganan isu lain. Semua itu harus dimaknai sebagai ajakan agar setiap kebijakan benar-benar diarahkan pada persoalan yang paling menentukan masa depan bangsa dan paling besar manfaatnya bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

*Mohamad Sinal

Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mohamad Sinal

Editor

Redaksi

Opini

Artikel terkait di Opini

--- Iklan Sponsor ---