JATIMTIMES - Hari Raya Idul Adha identik dengan ibadah kurban dan pembagian daging kepada masyarakat. Namun, masih banyak umat Islam yang bertanya-tanya, apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan kurbannya sendiri?
Dalam ajaran Islam, ibadah kurban dilakukan mulai 10 Dzulhijjah hingga terbenam matahari pada 13 Dzulhijjah atau hari tasyrik terakhir. Ketentuan mengenai pembagian daging kurban pun telah dijelaskan para ulama dalam berbagai kitab fikih.
Baca Juga : Pisau Ibrahim dan Dunia yang Kehilangan Keikhlasan
Dikutip dari NU Online, ulama membagi kurban menjadi dua jenis, yakni kurban nazar (wajib) dan kurban sunnah.
Untuk kurban nazar atau kurban yang diwajibkan karena nazar tertentu, orang yang berkurban tidak diperbolehkan mengambil ataupun memakan sedikit pun bagian daging kurbannya.
Seluruh bagian hewan kurban wajib disedekahkan kepada pihak yang berhak menerima.
Penjelasan itu sebagaimana tertulis dalam kitab Fathul Mujibil Qarib karya KH Afifuddin Muhajir berikut:
ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya: “Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu.”
(Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, Situbondo: Al-Maktabah Al-Asadiyyah, 2014 M/1434 H halaman 207).
Berbeda dengan kurban nazar, orang yang melaksanakan kurban sunnah justru dianjurkan untuk ikut memakan sebagian daging kurbannya.
Namun, jumlah yang diambil dianjurkan tidak lebih dari sepertiga bagian daging kurban.
Artinya, seorang pekurban tetap dianjurkan lebih banyak membagikan daging kepada masyarakat, khususnya fakir miskin dan warga yang membutuhkan.
Selain aturan pembagian, ulama juga menjelaskan bahwa bagian apa pun dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan.
Larangan itu berlaku baik untuk kurban sunnah maupun kurban nazar, termasuk menjual kulit, bulu, maupun dagingnya.
Dalam kitab yang sama dijelaskan:
Baca Juga : Momentum Idul Adha, Unisma Distribusikan Kurban ke Pesantren dan Sekolah di Berbagai Wilayah Malang
ولا يبيع المضحي (من الأضحية) شيئا من لحمها أو شعرها أو جلدها أي يحرم عليه ذلك ولا يصح سواء كانت منذورة أو متطوعا بها)
Artinya: “Orang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah."
Dalam fikih juga dijelaskan bahwa daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin dalam kondisi mentah atau segar, bukan dalam bentuk masakan matang.
Keterangan tersebut tertulis sebagai berikut:
ويطعم وجوبا من أضحية التطوع (الفقراء والمساكين) على سبيل التصدق بلحمها نيئا فلا يكفي جعله طعاما مطبوخا ودعاء الفقراء إليه ليأكلوه والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقمتين أو لقما
Artinya: “Orang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap.”
Sebagian ulama juga memiliki pendapat bahwa daging kurban dapat dibagi menjadi tiga bagian.
Pembagiannya yakni sepertiga untuk fakir miskin, sepertiga diberikan kepada kerabat atau orang mampu, dan sepertiga lainnya untuk orang yang berkurban.
Meski begitu, para ulama menyebut amalan yang lebih utama adalah menyedekahkan hampir seluruh bagian daging kurban dan hanya mengambil sedikit bagian untuk dimakan demi mengambil keberkahan ibadah kurban tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat ya.