JATIMTIMES - Polres Tulungagung, menggelar rilis ungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka Rindo (28) beralamat di Dusun Nglegok, Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
Rindo merupakan marketing K-cunk Motor dan ia berhasil diamankan dirumahnya. Penangkapan ini dilakukan dari proses penyelidikan polisi setelah mendapatkan laporan korban.
Baca Juga : Efek Kasus Pertamax Oplos: Masyarakat di Kota Malang Mulai Beralih ke Pesaing Pertamina
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi menyampaikan, penangkapan tersangka Rindo ini setelah polisi memiliki sejumlah bukti dan rekaman CCTV.
Rekaman itu disebut Taat, memperlihatkan aktiitas tersangka saat memindahkan dan membawa kabur mobil dari showroom K-cunk Motor pada awal Februari 2025.
"Tersangka beraksi sejak Agustus 2024, 2 unit mobil digelapkan pada bulan itu," kata Taat, Kamis (27/2/2025) sore.
Kemudian pada September 2024 tersangka kembali membawa kabur 1 unit mobil dan pada Desember 2024 menggelapkan lagi 2 unit mobil.
Tidak berhenti sampai di situ, pada Januari 2025 ia kembali menggelapkan 1 unit, serta di bulan Februari menggelapkan 2 unit mobil.
"Total ada 8 unit mobil yang digelapkan, dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar," ujarnya.
Lanjutnya, Rindo beraksi dengan memanfaatkan kelengahan petugas administrasi showroom.
Setelah itu, ia mencuri BPKB dan STNK mobil, lalu membawanya kabur dan menjualnya kepada pembeli dengan harga jauh lebih murah.
Mobil Expander yang harga pasarannya Rp 198 juta dijual dengan harga Rp 145 juta. Mobil Ayla yang pasarannya Rp 119 juta dijual Rp 103 juta dan mobil Inova dengan harga pasaran Rp 239 juta dijual Rp 185 juta.
Baca Juga : Sebagian Kompensasi Rampung, Warga Joyogrand Tetap Merasa Dicurangi Tomoland
"Tidak ada bantuan dari pihak lain, tersangka beraksi sendiri dan menjual mobilnya dengan harga yang lebih murah dibanding harga pasar agar mobilnya cepat laku," ungkapnya.
Saat ditanyakan alasan ia melakukan aksi ini, Rindo mengatakan nekat karena sempat tertipu saat jual beli mobil. Karena mengalami kerugian, ia menggelapkan mobil bosnya yakni K-Cunk motor.
Hasil dari kejahatan ini, Rindo gunakan untuk membeli handphone mewah, menutup utang dan untuk bersenang-senang.
Pemilik K-cunk Motor, Suryono Hadi Pranoto yang hadir dalam konferensi pers ini menerangkan, penggelapan ini terbongkar secara tak sengaja saat pihaknya hendak menserviskan salah satu mobil.
Polisi juga membuka peluang bagi pembeli mobil hasil penggelapan ini untuk didalami, apakah ada dugaan sebagai penadah atau tidak.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, junto pasal 64 KUHP dengan ancaman 5 tahun ditambah sepertiga.