free web hit counter
Promo Tokopedia
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Sebagian Kompensasi Rampung, Warga Joyogrand Tetap Merasa Dicurangi Tomoland

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

27 - Feb - 2025, 16:17

Loading Placeholder
Proses dialog serah terima kompensasi PT Tomoland kepada warga Perumahan Joyogrand.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Polemik kesepakatan kompensasi antara PT Tomoland kepada warga Perumahan Joyogrand telah memasuki babak baru. Meskipun sebagian kompensasi telah rampung dan diserahterimakan, namun nyatanya hal tersebut masih meninggalkan kekecewaan bagi warga.

Pasalnya, alih-alih merasa sebagian urusannya rampung karena sejumlah kompensasi telah diserahterimakan, pihak PT Tomoland selaku pengembang Perumahan Graha Agung malah disebut melakukan pengingkaran. Yakni terhadap  kelanjutan pengembangan Graha Agung dan pemenuhan kompensasi.

Baca Juga : 10 Jenis Tunjangan Karyawan yang Wajib HR dan Karyawan Ketahui 

 

"Kesepakatan awal itu, kompensasi yang disanggupi (oleh Tomoland) untuk pembangunan Graha Agung dengan luas dua hektare. Nah jika akan membangun lebih dari itu, maka kompensasi tahap satu harus rampung," jelas Ketua RT 1, RW 8 Andik.

Sedangkan saat ini, pembangunan Perumahan Graha Agung masih terus berkembang. Informasi yang ia dapat, luas area pembangunan Graha Agung sudah mencapai sekitar 28.000 meter persegi (m²).

"Nah pengembangan itu dilakukan tanpa sepengetahuan warga. Itu yang kami sebut ada pengingkaran. Kami merasa dicurangi, komitmen itu juga ditandatangani di atas materai," tutur Andik.

Sementara saat ini, dari 5 kompensasi yang telah disepakati oleh PT Tomoland dan warga Perumahan Joyogrand, telah ada 3 item yang telah rampung dan diserahterimakan. Ketiga item tersebut yakni gapura, taman dan plengsengan.

Sedangkan dua item lainnya masih belum dapat diserahterimakan, lantaran masih berproses dan terdapat sejumlah catatan. Yakni pengaspalan yang masih akan dilakukan penghitungan volume dan balai RT 5 RW 9 yang masih berproses.

Baca Juga : 113 Orang Mengungsi akibat Banjir di Driyorejo Gresik, Ini Langkah Pemprov Jatim 

 

Sebagai informasi, terkait kompensasi tersebut berawal dari pembangunan Perumahan Graha Agung oleh PT Tomoland. Atas pembangunan tersebut warga Perumahan Joyogrand yang masuk dalam wilayah RW 8 dan 9 Kelurahan Merjosari itu mengajukan kompensasi.

Bukan tanpa alasan, hal tersebut lantaran untuk menuju ke Perumahan Graha Agung, satu-satunya akses yang dapat dilalui adalah melintas di dalam jalan Perumahan Graha Agung. Total ada sebanyak 5 kompensasi yang telah disepakati kedua belah pihak.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---