JATIMTIMES - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) mendorong Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk lebih tertib terhadap prosedur dan regulasi terkini terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala Disnakertrans Jatim Sigit Priyanto yang menekankan pentingnya pemahaman prosedur dan regulasi terkini bagi lembaga penempatan PMI. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para PMI serta mencegah mereka terjebak dalam eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga : CSR Bank Jatim untuk Kesejahteraan Masyarakat
Ia mengungkapkan bahwa peluang kerja di luar negeri relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di Jatim. "Data Sakernas BPS per Agustus 2024 menunjukkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) Jawa Timur turun menjadi 4,19 persen, lebih rendah dibanding tahun sebelumnya," ungkapnya melalui keterangan resmi, Kamis (27/2/2025).
Disnakertrans Jatim juga telah mengumpulkan kepala cabang P3MI dalam rangka memberikan pengetahuan tentang mekanisme penempatan tenaga kerja ke luar negeri yang aman. Pihaknya juga membeberkan alur proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Hal tersebut disampaikan pada kegiatan "Fasilitasi dan Pembinaan Kantor Cabang P3MI dalam Upaya Perlindungan PMI di Jawa Timur Tahun 2025" yang berlangsung di Hotel Luminor Sidoarjo, Selasa–Rabu, 25–26 Februari 2025 kemarin.
Sedikitnya 100 orang kepala cabang P3MI dari berbagai wilayah di Jatim hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itulah, Disnakertrans Jatim memberikan materi yang meliputi tata cara penempatan dan pelindungan PMO serta alur proses perizinan kantor cabang P3MI.
Selain itu, peserta juga mengikuti praktik penginputan data perusahaan di OSS untuk memperdalam pemahaman mengenai sistem perizinan digital. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat diperoleh data penempatan PMI yang lebih akurat sehingga upaya perlindungan bagi pekerja migran semakin efektif.
Baca Juga : 10 Jenis Tunjangan Karyawan yang Wajib HR dan Karyawan Ketahui
Sigit Priyanto juga mengingatkan pentingnya sinergi antara lembaga P3MI dengan berbagai pihak terkait. "Keberadaan P3MI harus mampu bersinergi dan melengkapi fungsi penempatan tenaga kerja ke luar negeri," paparnya.
"Oleh karena itu, saya ingin menekankan dua hal utama. Pertama, lakukan upaya sinergi dan kerja sama kemitraan antar-institusi serta multi-pihak untuk meningkatkan layanan. Kedua, bagi P3MI yang belum mendapatkan izin melalui OSS, segera ajukan karena saat ini semua perizinan hanya dilakukan melalui sistem OSS," tegasnya.