JATIMTIMES - Mantan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat (IBR) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah oleh Kejaksaan Negeri.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso, Adhi Harsanto membenarkan penetapan tersangka Wakil Bupati Bondowoso 2018-2023 tersebut. Irwan Bachtiar Rachmat langsung dititipkan di Lapas Klas II B Bondowoso.
Baca Juga : Wujudkan Kabupaten Malang sebagai Kabupaten Nila, Pemkab Petakan Kecamatan yang Miliki Sumber Air
“Iya benar (ditetapkan jadi tersangka). Langsung ditahan,” kata Adhi saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).
Penahanan dilakukan karena IBR diduga telah menyalahgunakan dana hibah anggaran tahun 2023 terkait pengadaan meubeler ke lembaga pendidikan.
Untuk sementara pihak Kejaksaan belum bisa memberikan keterangan banyak karena masih akan dilakukan pres rilis resmi soal kasus tersebut pada Senin mendatang.
“Lengkapnya nanti hari Senin. Yang jelas hari ini ada penetapan tersangka dan penahanan,” jelas dia.
Baca Juga : Hasil Putusan Banding Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Informasi diterima, ada 69 lembaga swasta yang mendapatkan dana hibah. Rinciannya ada 10 lembaga yang mendapatkan Rp 100 juta dan 59 lembaga mendapatkan Rp75 juta yang disinyalir dianggarkan melalui Pokir anggota dewan yang tak lain merupakan anak tersangka.