JATIMTIMES - Inspektorat Daerah Kabupaten Malang telah melakukan pemeriksaan kepada 47 kepala sekolah SDN di Kabupaten Malang buntut adanya dugaan pungutan liar atau pungli dan pengaturan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Bidang SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berinisial LS.
Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Nurcahyo. Menurut Nurcahyo, sebelum melakukan pemeriksaan kepada 47 kepala sekolah SDN, pihaknya telah memeriksa LS.
Baca Juga : Strategi Pasang Iklan di Marketplace, Siap-Siap Penjual Online Untung Banyak
"Jadi saat ini setelah kita panggil semuanya dari 47 kepala SD semuanya menyampaikan tidak ada (pungli). Kami minta mereka untuk membuat pernyataan," ungkap Nurcahyo kepada JatimTIMES.com, Jumat (7/2/2025).
Mengingat, setelah adanya desas-desus dugaan pungli oleh LS kepada kepala sekolah ini mencuat, muncul sebuah tangkapan layar pesan WhatsApp yang menunjukkan oknum kepala seksi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berinisial IE alias P membawa pesan dari LS agar masing-masing kepala sekolah yang menerima bantuan DAK SD dapat mengisi surat pernyataan yang diduga telah dikonsep oleh LS.
Namun, ketika dikonfirmasi perihal bukti tangkapan layar pesan WhatsApp dan dugaan surat pernyataan yang telah dikonsep oleh LS, Nurcahyo menyebutkan setelah semua kepala sekolah dikonfirmasi, semuanya menyatakan tidak terdapat instruksi khusus dari LS untuk membuat surat pernyataan. Di mana pada poin surat pernyataan diaebutkan bahwa LS tidak pernah melakukan pungli.
"Itu juga dia (kepala sekolah) tidak menyebutkan bahwa ada instruksi itu. Kita minta (klarifikasi), ini (surat pernyataan) sampean (anda) disuruh membuat. Jawabnya, nggak pak ini (surat pernyataan) dari kami sendiri," ujar Nurcahyo.
Oleh karena itu, pihaknya juga berencana akan meminta informasi dari pihak-pihak yang memiliki informasi ataupun data pendukung mengenai dugaan pungli dan lengaturan proyek DAK agar dikerjakan oleh menantu LS.
"Makanya kalau itu memang ada bukti-buktinya nanti kita telusuri, kalau memang ada ya kita mintai keterangan. Bagi sumber-sumber yang memiliki bukti-bukti nanti ya kira-kira akan kami minta informasinya juga," kata Nurcahyo.
Baca Juga : Sambang Desa di Kecamatan Wagir, Bupati Sanusi Temukan Berbagai Potensi Ekonomi Desa
Sementara itu, disinggung mengenai hasil pemeriksaan dan pendalaman dugaan kasus pungli dan pengaturan proyek DAK yang diduga dilakukan oleh LS, Nurcahyo mengatakan paling lama dua minggu lagi sudah bisa dilaporkan hasilnya.
"Ya paling lama dua minggu nanti sudah bisa kita laporkan. Ya mudah-mudahan pertengahan Februari informasi sudah kita anggap lengkap, baru kita laporkan," tutur Nurcahyo.
Nantinya, jika berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang, oknum Kepala Bidang SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berinisial LS tidak terbukti, maka pendalaman kasus dinyatakan selesai.
"Iya (kalau tidak terbukti, pendalaman kasus selesai). Kalau tidak ada yang memberikan bukti-bukti yang akurat ya nggak bisa ngarani (menuduh)," pungkas Nurcahyo.