JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi akan memberlakukan kebijakan strategis untuk efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran terhadap sekolah-sekolah di Kabupaten Malang yang jumlah muridnya per kelas di bawah 20 anak akan dilakukan merger sekolah.
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tersebut akan menerapkan kebijakan itu agar proses belajar mengajar dapat berjalan efektif. Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, saat ini Sanusi telah memerintahkan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi sekolah-sekolah di kabupaten Malang, baik SD maupun SMP. "Kita akan evaluasi, sekolah-sekolah yang memang sudah tidak diminati oleh masyarakat, nanti kita merger," ungkap Sanusi kepada JatimTIMES.com.
Baca Juga : PPDBM MIN 2 Kota Malang Tahun Ajaran 2025/2026 Dimulai, Simak Jadwal dan Mekanisme Pendaftarannya
Menurutnya, tidak diminati oleh masyarakat yang dimaksud adalah sekolah tersebut tidak memiliki murid yang banyak. Sanusi menyebut, setiap sekolah yang per kelasnya memiliki murid di bawah 20 anak akan dievaluasi untuk dimasukkan ke dalam rencana merger sekolah.
"Tidak diminati ini muridnya nggak ada. Sekolah yang muridnya di bawah 20 ini kita evaluasi semua kenapa sekolahnya kok nggak diminati. Maka nanti kita merger ke sekolah terdekat di desa yang sama," jelas Sanusi.
Selain itu, ketika sebuah sekolah, baik SD maupun SMP masuk dalam kategori dapat dilakukan merger sekolah, maka kerusakan pada sekolah tersebut tidak perlu diperbaiki. Sehingga, penyelanggaraan APBD Kabupaten Malang dapat berjalan efektif dan efisien.
"Karena di merger ya (sekolahnya yang rusak) tidak perlu diperbaiki. Kan sekolahnya nggak dipakai. Yang tidak masuk opsi merger tetap langsung tahun ini kita perbaiki," ujar Sanusi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji menambahkan, saat ini Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tengah merumuskan mana saja sekolah yang masuk dalam kategori merger dan diputuskan akan dilakukan merger sekolah.
Baca Juga : EF Kids & Teens Comeback, Wajah Baru Lebih Segar
Menurut Suwadji, untuk bangunan sekolah yang masuk kategori merger dan tidak digunakan lagi dalam proses belajar mengajar, nantinya dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pemerintah desa maupun Pemkab Malang.
"Kalau itu tanahnya miliknya desa, itu desa biasanya bisa mengajukan pemanfaatan gedung, tapi harus mengajukan ke Pemkab. Tapi kalau tanahnya milik Pemkab, ya kewenangannya di Pemkab," pungkas Suwadji.