JATIMTIMES - BPJS Kesehatan saat ini sedang ramai dibicarakan menyusul dugaan hinaan yang berasal dari karyawan PT Timah.
Meski sudah ada permintaan maaf dari pihak PT Timah Tbk dan karyawan yang bersangkutan namun topik tersebut sejauh ini masih menjadi bahan hangat di kalangan masyarakat.
Baca Juga : Terjadi Titik Longsor Baru di JLS Kelok 9, Kendaraan Tak Bisa Melintas
Menyusul hal tersebut, masyarakat pun mulai bertanya-tanya mengenai perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3?
Diketahui, pemerintah sebelumnya mengumumkan akan menghapus kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Sebelumnya, BPJS Kesehatan dikategorikan menjadi kelas 1, 2, dan 3 sesuai fasilitas yang diperoleh.
Kelas tunggal yang diberi nama KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang sudah digodok sejak beberapa tahun lalu. Namun, besaran iuran kelas ini masih belum ditetapkan hingga saat ini.
Sebagai informasi, penghapusan kelas BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perbedaan Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dengan KRIS
Berdasarkan aturan tersebut, yang membedakan keduanya adalah fasilitas ruang perawatan dan pelayanan ruang rawat inap. Untuk saat ini, ruang rawat inap yang diberikan kepada peserta sesuai dengan kelas iuran yang dibayar setiap bulannya.
Sementara itu, KRIS akan memberikan fasilitas yang sama kepada seluruh peserta, baik di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan perubahan ini, pasien kelas 1 BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang, kelas 2 berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas 3 berkapasitas 4-6 orang per kamar akan berubah.
Pada sistem yang baru atau KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur ini menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan pihak rumah sakit untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas ini.
Fasilitas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Merujuk pasal 103A dan Pasal 104 dijelaskan penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh maupun sebagian fasilitas rumah sakit.
Lebih lanjut, tertulis bahwa fasilitas KRIS setidaknya memiliki 12 syarat yang meliputi:
• Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
• Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
• Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
• Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
• Adanya nakas per tempat tidur.
• Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
• Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
• Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
• Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
• Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
• Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
• Outlet oksigen.
Fasilitas Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dan Besaran Iurannya
Sementara itu, sebelumnya ada sejumlah perbedaan fasilitas yang diperoleh untuk setiap kelas BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:
Fasilitas Kelas 1 BPJS Kesehatan
- Mendapat ruang rawat inap kapasitas 2-4 orang
- Dapat memilih dokter spesialis
- Memperoleh fasilitas TV, lemari es, dan AC
Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan
- Mendapat ruang rawat inap kapasitas 3-5 orang
- Dapat memilih dokter spesialis
- Ada tambahan fitur AC dan TV
Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan
- Mendapat ruang rawat inap kapasitas 4-6 orang
- Memperoleh dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan oleh instansi Kesehatan)
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Baca Juga : Komplotan Curanmor Nekat Beraksi di Seputaran Rumah Bupati Malang, Sasar N-MAX Karyawan Turen Indah Bangunan
Fasilitas berbeda di setiap kelasnya juga berpengaruh pada besaran iuran. Berikut daftar tarif iuran BPJS Kesehatan setiap kelasnya.
• BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000
• BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000
• BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 (Rp7.000 subsidi dari pemerintah).