free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Penuhi Permintaan Baznas, Bupati Sanusi Bakal Atur Penyaluran Zakat Fitrah ASN lewat Baznas

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

01 - Feb - 2025, 15:22

Placeholder
Bupati Malang HM. Sanusi saat ditemui di Desa Kemiri, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jumat (31/1/2025). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)  

JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi memenuhi permintaan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas Kabupaten Malang terkait penerbitan surat edaran zakat fitrah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang wajib melalui Baznas Kabupaten Malang. 

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu mengatakan, bahwa pemenuhan terkait permintaan Baznas Kabupaten Malang mengenai kewajiban setiap ASN di lingkungan Pemkab Malang untuk menyalurkan zakat fitrahnya pada saat menjelang berakhirnya Ramadan 1446 H hingga menjelang Salat Idul Fitri kepada Baznas Kabupaten Malang bukanlah tanpa alasan. 

Baca Juga : Penularan PMK di Kota Batu Kian Mengkhawatirkan, 9 Sapi Mati dan 61 Terjangkit

Pasalnya, menurut Sanusi, selama ini Baznas Kabupaten Malang telah banyak membantu pembangunan ya g ada di Kabupaten Malang. Khususnya untuk mengentaskan kemiskinan serta pengangguran di Kabupaten Malang. 

"Iya mesti kita terbitkan itu agar Baznas nya lebih tinggi lagi (perolehan zakatnya). Karena Baznas ini bisa membantu Pemerintah Kabupaten Malang dalam rangka mengatasi kebutuhan masyarakat yang insidentil," ungkap Sanusi kepada JatimTIMES.com. 

Menurut Sanusi, kebermanfaatan program-program Baznas Kabupaten Malang dalam menbantu masyarakat fakir dan miskin sangat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Malang. Mulai dari program bantuan bedah rumah, bantuan gerobak usaha, bantuan perahu nelayan, bantuan Baz-Mart, hingga bantuan uang tunai kepada yatim piatu serta bantuan sembako untuk kaum dhuafa. 

Harapan Sanusi, nantinya dengan adanya surat edaran yang mewajibkan setiap ASN di lingkungan Pemkab Malang menyalurkan zakat fitrahnya melalui Baznas Kabupaten Malang, semakin banyak masyarakat yang tergolong fakir miskin dan kaum dhuafa yang merasakan kebermanfaatan dari zakat fitrah para ASN Pemkab Malang. 

Sementara itu, sebelnya Ketua Baznas Kabupaten Malang KH. Khoirul Hafidz Fanani mengatakan, bahwa nantinya dengan adanya surat edaran yang dikeluarkan Bupati Malang HM. Sanusi terkait lenyaluran zakat fitrah bagi setiap ASN Pemkab Malang, membuat penyaluran zakat firrah oleh Baznas Kabupaten Malang dapat berjalan maksimal dan optimal. 

Baca Juga : Pembukaan Musyawarah Kerja I BKMM-DMI Kota Malang 2025: Bangun Karakter Unggul Bersama Masjid

Pasalnya, sejak tahun 2024 lalu, Baznas Kabupaten Malang telah memberlakukan sistem penyaluran zakat fitrah menggunakan uang tunai. Di mana untuk pembayaran zakat fitrah melalui Baznas Kabupaten Malang dapat melalui Quick Response Indonesian Standard atau QRIS. Pada tahun 2024, besaran nominal zakat fitrah yang ditentukan sebesar Rp 45 ribu. Sedangkan untuk tahun 2025 masih dalam proses penghitungan. 

"Kita nerimanya uang dan dibaginya dengan uang. Itu ada satu pendapat yang membolehkan untuk zakat fitrah pakai uang. Tahun kemarin Rp 45 ribu, tahun ini belum kita hitung. Tapi memang kalau pakai uang, ukurannya lebih tinggi daripada beras," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan sanusi baznas kabupaten malang zakat fitrah asn



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya