JATIMTIMES - Berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya sapi sakit yang lolos potong di rumah pemotongan hewan (RPH) Panarukan Kabupaten Situbondo, Komisi II DPRD kemudian melakukan sidak dan berhasil menguak dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dan amburadulnya administrasi di RPH milik pemerintah itu.
Setelah hal tersebut viral, komisi II DPRD Situbondo langsung mendapatkan banyak pengaduan dari masyarakat bahwa ternyata dugaan praktik pungli tidak hanya terjadi di RPH Panarukan saja, tapi juga di RPH Besuki dan Asembagus. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Situbondo, Suprapto, Jumat (31/01/2025).
Baca Juga : Di Tengah Puluhan Tiang WiFi Berdiri, Logo PUPR Tulungagung Punya Arti
"Motifnya sama, agar sapi yang sakit bisa tetap dipotong maka harus membayar sejumlah uang, bahkan ada yang mengadu sampai Rp 2 juta," jelas Suprapto.
Karena hal tersebut, Senin Komisi II akan memanggil pihak RPH dan Dinas Peternakan, terkait dugaan praktik pungli dan administrasi yang amburadul di RPH.
"Kinerja Tiga RPH se- Kabupaten Situbondo perlu dipertanyakan, bayangkan ada bukti setor ke Bank Jatim untuk PAD hanya tertera untuk 3 ekor sapi yang dipotong perharinya, kalau sesuai aturan per ekor hanya Rp 35 ribu berarti kan hanya Rp 105 ribu. Saya sudah curiga karena pemasukan PAD dari RPH sangat minim," ungkapnya.
Suprapto mengaku sudah mengantongi bukti dugaan pungli yang dialami korban. Bukti tersebut nantinya akan diungkapkan saat rapat bersama dengan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Situbondo.
Baca Juga : Oknum Pengacara di Kota Malang Dilaporkan Dugaan Penggelapan Uang
"Ini saya ada buktinya kalau warga itu mengeluarkan biaya untuk potong hewan. Nanti sudah tak tunjukkan ketika rapat," pungkasnya.