JATIMTIMES - Jumlah tiang WiFi yang terus bertambah dan menjadi keluhan warga di Tulungagung, rupanya belum dapat dikendalikan dalam waktu dekat ini. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mekanisme pemasangan tiang besi ini, masih dalam penyusunan draf di salah satu universitas terkemuka di Jawa Timur.
Namun demikian, upaya untuk mengatur tiang WiFi di Tulungagung telah menjadi perhatian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Baca Juga : Izin Andalalin Dalam Proses, Dishub Situbondo: Mie Gacoan Bisa Tetap Buka
Bahkan, proses verifikasi tiang telah dilakukan dengan pendataan dan pemberian tanda di tiang yang telah berproses rekomendasinya di PUPR Kabupaten Tulungagung.
Logo PUPR telah banyak dijumpai diantara tiang yang jumlahnya makin bertambah, di tiap titiknya.
Kabid Penataan Ruang pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung melalui stafnya yang bernama Vicka Pamungkas mengatakan, pemberian logo pada tiang WiFi itu dimaksudkan untuk menandai bahwa provider telah beritikad baik untuk mengurus rekomendasi.
"Logo itu sebagai tanda bahwa provider telah beritikad baik datang ke pihak kita untuk mengurus rekomendasi sebagai syarat izin ke OSS (Online Single Submission)," kata Vicka, Jumat (31/1/2025).
Lanjutnya, sudah ada sekitar 15 provider yang mengurus dan justru penyedia layanan WiFi besar seperti Indihome, hingga saat ini belum mengurus rekomendasi serupa.
"Provider besar merasa dirinya kuat dan sampai saat ini belum mengurus rekomendasi ini," ujarnya.
Pemberian logo ini dilakukan setelah provider menunjukkan jumlah dan koordinat tiang serta setelah disurvey dengan cosscek virtual dan lapangan, pemasangannya sesuai dengan titik yang diperbolehkan.
Baca Juga : Puguh Wiji Pamungkas Hadiri Gathering Genpro Mataraman, Ajak Kembangkan Scale Up Bisnis
"Misalnya, provider ini mengaku punya berapa ribu tiang, lalu setelah kita survey dengan cek virtual dan dilanjutkan cek lapangan, pemasangannya dititik yang benar maka kita tandai," terangnya.
Dengan pemasangan logo ini, jika ada kompalin atau benturan dilapangan, pihak PUPR akan memberikan masukan ke pihak terkait seperti Satpol PP agar mengetahui jika terjadi penertiban.
"Seperti beberapa waktu lalu di Desa Jeli, kita berikan masukan ke Satpol PP bahwa yang kita sepet (cat) telah mengurus rekomendasi ke kita. Bagi yang belum, kita beri waktu dua Minggu. Jika tidak datang mengurus maka kita lakukan tindakan berupa pemutusan," ungkapnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, pihak Indihome atau Telkomsel memberikan keterangannya melalui stafnya.
"Dari pimpinan menyampaikan bahwa General Manager (GM) kita dari Malang telah datang ke Pemkab dan Perizinan beberapa waktu lalu untuk mengurus masalah ini. Maaf saat ini, yang membidangi sedang melakukan rapat zoom sehingga memberikan keterangan ini melalui saya," kata staf pengamanan wilayah yang bernama Zainudin.