JATIMTIMES - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama disalurkan pada Januari hingga Maret. Cek bansos PKH 2025 bisa menggunakan NIK KTP.
Penerima bansos PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi syarat dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Setiap penerima didata oleh Kementerian Sosial dengan memberikan informasi data diri yang ada di KTP.
Baca Juga : Tinjau Program MBG di Kabupaten Malang, Deputi KSP: Sajikan Makanan Bergizi Meski Kadang Tak Digemari
NIK KTP penerima bansos PKH merupakan nomor induk kependudukan berupa identitas masyarakat Indonesia yang terdiri atas 16 digit. Nomor ini tertera di dalam KTP dan juga Kartu Keluarga.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos PKH dapat melakukan pengecekan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan bansos PKH:
1. Kunjungi laman resmi [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id).
2. Masukkan informasi yang diminta, termasuk nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
3. Masukkan nama sesuai dengan KTP.
4. Isi kode captcha yang tertera di layar.
5. Tekan tombol 'Cari Data'.
Jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH, nama Anda akan muncul beserta informasi mengenai bantuan yang akan diterima. Sebaliknya, jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan ‘Tidak Terdapat Peserta / PM’.
Besaran Bantuan PKH 2025
Bantuan yang diberikan melalui program PKH bervariasi tergantung pada kategori penerima manfaat. Berikut adalah rincian besaran bantuan yang akan diterima:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun)
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (total Rp3.000.000 per tahun)
- Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap (total Rp900.000 per tahun)
- Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap (total Rp1.500.000 per tahun)
Baca Juga : Rekaman CCTV Turut Jadi Bukti, Polisi Duga Bayi Dibuang Usai Perawatan
- Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap (total Rp2.000.000 per tahun)
- Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun)
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Penyaluran bansos PKH sepanjang tahun 2025 akan dilakukan dalam empat tahap:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Dengan pencairan setiap tiga bulan, diharapkan penerima manfaat dapat merencanakan pengeluaran mereka dengan lebih baik dan memenuhi kebutuhan dasar secara berkelanjutan.