free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gasak Mobil dan Perhiasan Senilai Rp 74 Juta, Komplotan Pencuri Didor Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

30 - Jan - 2025, 20:06

Placeholder
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho (berdiri, tengah) saat memimpin konferensi pers ungkap kasus pencurian yang melibatkan komplotan pelaku berjumlah enam orang yang berlangsung pada Kamis (30/1/2025). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Komplotan pencuri mobil dan perhiasan emas senilai puluhan juta di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang berhasil dilumpuhkan polisi menggunakan timah panas. Komplotan pencuri beranggotakan enam orang pelaku tersebut beraksi di kediaman seorang lansia saat korban melaksanakan salat subuh berjamaah.

Kamis (30/1/2025), keenam pelaku pencurian tersebut digelandang polisi saat konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadah barang hasil curian. Dari pantauan JatimTIMES, para pelaku pencurian tersebut memang terlihat bengal.

Baca Juga : 48 Ribu UMKM di Kota Malang Ditargetkan Naik Kelas di 2025

Selama berlangsungnya konferensi pers yang dilaksanakan di Halaman Lobi Polres Malang, kaki dua dari enam pelaku terlihat diperban usai didor polisi lantaran melawan saat hendak diamankan. Terlihat, satu dari dua pelaku yang terpaksa di tembak polisi tersebut bahkan harus didorong menggunakan kursi roda selama berlangsungnya konferensi pers.

Meski demikian, para pelaku nampak sinis saat konferensi pers berlangsung. Para pelaku juga terlihat menatap tajam dengan raut wajah sangar selayaknya pelaku kejahatan yang sedang kepergok korban saat melancarkan aksinya.

"Dari enam tersangka yang kami hadirkan (saat konferensi pers), di antaranya kami lakukan tindakan tegas terukur karena membahayakan petugas," ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, saat berlangsungnya konferensi pers.

Data kepolisian mengungkapkan, komplotan pencuri tersebut beraksi pada Jumat (24/1/2025) subuh sekira pukul 04.45 WIB. Pada saat itu para pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah di Dusun Njengglong, Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Rumah yang dijadikan sasaran pencurian tersebut merupakan kediaman seorang lansia. Identitas korban bernama Djamal yang merupakan seorang petani berusia 65 tahun.

"Keenam pelaku ini merupakan satu tim, mereka saling berbagi peran saat melancarkan aksi pencurian. Empat pelaku di antaranya merupakan pelaku utama pencurian, sedangkan dua pelaku lainnya yang menjual (hasil curian)," ujar Bayu.

Identitas keenam pelaku tersebut masing-masing bernama M. Faizin Amin alias Rudi (52) asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang; Dodik Darmawan alias Gini (47) asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang; Imron Makruf (48) asal Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember; dan Anggah Sulistiyanto (37) asal Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.

Keempat tersangka tersebut merupakan pelaku utama pencurian. Sementara dua pelaku lainnya yang berperan menjual barang hasil curian masing-masing bernama Dwi Priono alias Sipin (44) dan Antono (41). Kedua tersangka tersebut berasal dari Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

"Penjualan hasil pencurian berupa perhiasan emas jika dikalkulasikan senilai Rp 74 juta. Hasilnya kemudian dibagi kepada keenam pelaku. Para pelaku juga membawa kabur mobil milik korban," ujar Bayu.

Kronologi pencurian tersebut, dijelaskan Bayu, bermula pada Jumat (24/1/2025). Saat itu, sekira pukul 04.00 WIB, korban bersama dengan istrinya pergi meninggalkan rumah dalam keadaan semua pintu dan pagar keadaan terkunci. 

"Korban pergi ke musala untuk melaksanakan ibadah Salat Subuh," terang Bayu.

Sekitar pukul 04.45 WIB, saat korban beserta istrinya tiba di kediamannya, mereka mendapati pagar rumah dalam keadaan terbuka. Terlihat mobil milik korban ketika itu juga sudah raib.

Korban beserta istrinya kemudian masuk ke dalam rumah dan mendapati pintu dapur serta pintu ruang tengah juga sudah dalam keadaan terbuka. Terlihat, pintu juga mengalami kerusakan bekas congkelan.

Baca Juga : Dalam Hitungan Detik, Maling Gasak Sepeda Motor di Kota Malang

Selain itu, kamar tidur pada saat itu juga dalam keadaan berantakan dan ada beberapa barang berharga milik korban yang telah hilang. Sesaat setelah kejadian, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Dau.

"Barang berharga milik korban yang dilaporkan hilang tersebut meliputi satu unit mobil Wuling, 25 biji perhiasan emas, hingga uang tunai senilai Rp 3 juta," beber Bayu.

Pada hari yang sama setelah mendapatkan laporan, Tim Gabungan Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dau kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, Jumat (24/1/2025) menjelang siang, polisi berhasil menemukan kendaraan mobil milik korban di Desa Bambang, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Dua hari berselang, yakni pada Minggu (26/1/2025) dini hari, polisi berhasil meringkus empat pelaku dari komplotan pencuri tersebut. Siang harinya, dua pelaku lainnya pada akhirnya juga berhasil diringkus polisi.

"Para tersangka kami lakukan penangkapan saat berada di wilayah (Kecamatan) Turen dan Jember," ujar Bayu.

Dari para pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil hasil curian, sejumlah handphone, dan uang tunai. Polisi juga turut mengamankan satu unit Mobil Suzuki APV nomor polisi (nopol) L 1064 NH yang dijadikan sebagai sarana kendaraan dalam melakukan pencurian bagi para tersangka.

Para pelaku beserta barang bukti yang didapat polisi kemudian dibawa ke Polres Malang guna diproses lebih lanjut. Diketahui, modusnya para pelaku ialah memasuki rumah milik korban yang sedang dalam keadaan kosong dengan cara merusak kunci rumah menggunakan palu betel.

"Para pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban yang disimpan di dalam rumah," tutur Bayu.

Usai melancarkan aksinya, dua pelaku yakni Rudi dan Gini bertugas membawa kabur mobil hasil curian. Namun, saat diperjalanan, mobil Wuling tipe Almaz hasil curian tersebut tidak dapat di operasionalkan secara maksimal. Sehingga kendaraan tersebut pada akhirnya ditinggalkan di daerah Desa Bambang, Kecamatan Wajak untuk menghilangkan jejak.

"Sementara perhiasan emas hasil pencurian dijual oleh para pelaku di wilayah Blitar," pungkas Bayu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang curat. Yakni dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara dua tersangka lainnya yang berperan menjual barang hasil curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP. Sedangkan ancaman hukumannya ialah pidana penjara selama 4 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pencurian pencurian di kabupaten malang polres malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana