JATIMTIMES - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Rohmat Tri Hartanto (33), warga Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Tulungagung. Tindak kejahatan ini menggemparkan publik lantaran korban, Uswatun Khasanah (29), mengalami mutilasi dengan jasad yang ditemukan di berbagai lokasi berbeda.
Eksekusi di Hotel Kediri
Menurut Komisaris Besar Farman, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, pelaku mengajak korban untuk menginap di sebuah hotel di Kota Kediri pada Minggu malam, 19 Januari 2025. Di dalam kamar hotel, terjadi percekcokan hebat antara keduanya. Pelaku yang terbakar emosi akhirnya mencekik korban hingga meninggal dunia.
Baca Juga : Dukung Perekonomian Warga, Desa Gesikan Tulungagung Galakkan Program Pekarangan Bergizi
Farman menjelaskan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah rasa sakit hati dan cemburu.
“Tersangka merasa tersinggung karena korban sering meminta uang dan pernah memasukkan pria lain ke kosnya di Tulungagung. Padahal, tersangka selalu mengaku sebagai suami sirinya kepada masyarakat sekitar,” ungkap Farman dirangkum dalam akun Instagram Satreskrim Polres Tulungagung pada Rabu, 29 Januari 2025.
Selain itu, korban pernah melontarkan kata-kata mengenai anak perempuan tersangka yang membuat sakit hati, yakni mendoakan si anak kelak menjadi pekerja seks komersial (PSK). Korban juga tidak menerima kenyataan bahwa tersangka memiliki anak kedua dari istri sahnya dan mendesak agar anak tersebut ‘dihilangkan’.
Perencanaan Mutilasi dan Pembuangan Jasad
Setelah korban tewas, pelaku panik dan mulai menyusun rencana untuk menghilangkan jejak. Ia kembali ke rumahnya di Tulungagung untuk mengambil koper merah, lakban, plastik pembungkus, pisau, dan tali. Pada Senin dini hari, 20 Januari 2025, pelaku kembali ke hotel dan mulai memutilasi jasad korban.
Farman menjelaskan bahwa proses mutilasi diawali dengan pemenggalan kepala. Namun, tubuh korban masih tidak cukup dimasukkan ke dalam koper. Oleh karena itu, pelaku memotong kaki kiri hingga batas paha, kemudian betis kanan agar seluruh jasad dapat dimuat dalam koper tersebut.
Setelah mutilasi selesai, pelaku mulai membuang potongan tubuh korban di berbagai lokasi berbeda untuk mengelabui polisi. Kepala korban dibuang di Watulimo, Trenggalek.
Pada Selasa, 21 Januari 2025, pelaku membuang potongan kaki korban di Hutan Sampung, Ponorogo. Kemudian, potongan tubuh utama korban ditemukan di Dadapan, Ngawi, pada Kamis pagi, 23 Januari 2025. Dari rentang waktu kejadian ini, Farman menduga bahwa jasad korban sempat disimpan di beberapa tempat sebelum akhirnya dibuang.
Penangkapan Pelaku
Penyelidikan intensif dilakukan oleh Subdirektorat III/Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Jatim. Berbekal bukti-bukti di tempat kejadian perkara, aparat akhirnya berhasil menangkap Rohmat Tri Hartanto pada Ahad, 26 Januari 2025, pukul 00.00, di Kota Madiun saat hendak melarikan diri ke Surabaya.
Farman menyebutkan bahwa pelaku merupakan sosok yang cukup dikenal di Tulungagung. Selain menjual mobil bodong, ia juga menjabat sebagai ketua tingkat ranting salah satu perguruan pencak silat serta aktif di lembaga swadaya masyarakat. Namun, dalam kartu identitasnya, tercatat statusnya sebagai pelajar/mahasiswa.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Baca Juga : Longsor Picu Beringin Tumbang: Rusak Kolam Renang Kalimeri, Kerugian Rp 75 Juta
Tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk resapan darah di dinding hotel dan di dekat pembuangan air kamar mandi. Sebilah pisau bersarung hijau sepanjang 20 cm yang ditemukan di lokasi ternyata negatif darah.
Selain itu, celana panjang cokelat milik tersangka positif terciprat darah manusia, sedangkan kaos hitam yang dikenakannya negatif darah. Mobil Toyota Veloz dengan nomor polisi AG 1179 TE yang digunakan untuk mengangkut jasad korban juga tidak ditemukan bekas darah.
Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Tersangka RTH terancam hukuman mati atas tindakan kejinya tersebut.