free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Mahfud MD Soroti Kasus Pemagaran Laut Tangerang: Mengapa Belum Ada Tersangka?

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

27 - Jan - 2025, 13:40

Placeholder
Mahfud MD, mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam). (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Kasus pemagaran laut misterius di Tangerang menjadi sorotan publik. Salah satu tokoh yang turut mengkritisi adalah Mahfud MD, mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam). Ia mempertanyakan lambannya penanganan hukum terhadap kasus yang melibatkan pencaplokan ruang publik ini. 

Mahfud menilai langkah pemerintah masih sebatas pada penyelesaian administratif dan teknis, tanpa menyinggung aspek pidana yang jelas terlihat dalam kasus ini. "Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sbg kasus pidana, bkn hny ramai2 membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas?" ujar Mahfud MD, dikutip dari akun X pribadinya, Senin (27/1/2025). 

Ia juga menyoroti betapa jelasnya indikasi tindak pidana dalam kasus ini. "Langkah yg diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Pd-hal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dgn sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, blm ada penetapan lidik dan sidik sbg kasus pidana," ucap Mahfud. 

Untuk diketahui, kasus ini kali pertama diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Ia menerima laporan dari warga pada 14 Agustus 2024. Pagar bambu tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer di wilayah pesisir yang mencakup 16 desa di enam kecamatan. Pembangunan pagar ini berdampak langsung pada ribuan masyarakat pesisir, termasuk 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya. 

Yang menjadi teka-teki besar adalah identitas pemilik pagar. Berbagai instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, tidak dapat memastikan siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut. 

Belakangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap fakta mengejutkan. Ia menyatakan bahwa pagar laut ini telah bersertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama beberapa pihak. 

Sebanyak 234 bidang tanah terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Surhat Haq yang dikabarkan sedang dalam proses pembatalan.
 


Topik

Peristiwa Pagar laut Tangerang Mahfud MD peristiwa menghebohkan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy