free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hiburan, Seni dan Budaya

Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia, Sempat Dilarang Presiden Soeharto hingga Ditetapkan Jadi Libur Nasional

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

25 - Jan - 2025, 13:46

Placeholder
Ilustrasi Imlek 2025. (Foto dari Pixabay)

JATIMTIMES - Warga Tionghoa akan merayakan Tahun Baru China 2025 atau Imlek 2576 Kongzili.pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025.

Berdasarkan Kalender 2025 yang diterbitkan oleh pemerintah RI, Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah.

Baca Juga : Sosok Ju Ji Hoon yang Dikabarkan Akan Bergabung di Drama The Remarried Empress

Selain hari libur nasional pada 29 Januari, ada juga cuti bersama dalam rangka Imlek yaitu pada Selasa 28 Januari 2025.

Tahun Baru China, atau di Indonesia disebut Imlek, adalah perayaan tahun baru berdasarkan kalender China (lunar), yang digunakan oleh masyarakat Tionghoa.

Berbeda dari kalender Masehi yang umum digunakan masyarakat dunia, penanggalan China dihitung berdasarkan pergerakan bulan mengitari Bumi.

Dengan cara perhitungan itu, Imlek jatuh antara tanggal 21 Januari hingga 20 Februari dalam penanggalan Masehi.

Tradisi perayaan Imlek di Indonesia sudah ada sejak ribuan tahun lalu, yang dibawa oleh masyarakat Tionghoa dari Cina ketika bermigrasi ke Indonesia. Setelah masa kemerdekaan perayaannya Imlek ditetapkan sebagai hari raya keagamaan, meski kemudian sempat juga ada masa tidak boleh dirayakan secara terbuka, namun selanjutnya perayaan Imlek menjadi libur nasional yang hingga kini dirayakan tian tahunnya.

Lantas seperti apa sejarah Imlek di Indonesia hingga kini ditetapkan sebagai hari libur nasional itu? Berikut sejarahnya. 

Sejarah Imlek di Indonesia

Sejarah Imlek di Indonesia dibagi menjadi empat fase, mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Pluralisme oleh Dr Rio Christiawan, S.H., M.Hum., M.Kn. Berikut penjelasannya secara runut.

1. Awal kedatangan Tionghoa

Perayaan Imlek dimulai dari hari pertama bulan pertama di penanggalan Tionghoa dan berakhir dengan Cap Go Meh di tanggal kelima belas. Tahun baru Imlek dirayakan di daerah dengan populasi etnik Tionghoa khususnya di sekitar Tiongkok dan termasuk Indonesia.

Tahun 1873 masyarakat Tionghoa asli dari Cina daratan banyak melakukan eksodus besar-besaran, termasuk ke Indonesia untuk menyusul leluhur mereka yang telah tiba terlebih dahulu.

Ditambahkan buku Jejak Budaya Tionghoa di Indonesia oleh Christofora K, beberapa catatan tertua ditulis oleh para agamawan, seperti Fa Hien pada abad ke-4 dan I Ching pada abad ke-7.

Fa Hien melaporkan suatu kerajaan di Jawa (To lo mo) dan I Ching ingin datang ke India untuk mempelajari agama Buddha dan singgah dulu di Nusantara untuk belajar Bahasa Sansekerta.

Berkembangnya kerajaan-kerajaan di Nusantara, para imigran Tiongkok pun mulai berdatangan, terutama untuk kepentingan perdagangan.

Pada prasasti dari Jawa orang Tionghoa disebut-sebut sebagai warga asing yang menetap di samping nama-nama suku bangsa dari Nusantara dan daratan Asia Tenggara.

2. Masa Orde Lama

Baca Juga : Pemkot Surabaya Siapkan Kegiatan Religi bagi Siswa Selama Ramadan

Diawali fase Orde Lama, hari Raya Imlek diundangkan secara sah sebagai salah satu hari raya di Indonesia melalui Penetapan Pemerintah Nomor 2/UM/1946 tentang aturan hari raya.

Di dalam Pasal 4 penetapan tersebut dijelaskan tentang hari raya khusus untuk etnik Tionghoa, salah satunya hari Raya Imlek.

Meski demikian sempat ada perubahan yang terjadi tentang perayaan Hari Raya Imlek saat Orde Lama. Sebut saja Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1953 tentang Penetapan Aturan Hari-Hari Libur.

3. Masa Orde Baru

Soeharto membuat Inpres Nomor 14 Tahun 1967. Bunyi Inpres tersebut "Segala wujud budaya dan tradisi Tionghoa seperti Tahun Baru Imlek, pertunjukan wayang potehi, barongsai dan sebagainya hanya boleh dirayakan di kalangan keluarga di dalam rumah atau kelenteng."

Terdapat beberapa hal yang diberlakukan pemerintah berkaitan dengan kebijakan ini selama kurun waktu tersebut yaitu penghapusan tiga pilar kebudayaan Tionghoa, sekolah-sekolah menengah Tionghoa, dan organisasi etnik Tionghoa. Meski demikian kenyataannya ketiganya tidak hilang sama sekali.

Hal lain menyangkut peraturan ganti nama, yakni mengganti nama Tionghoa menjadi nama Indonesia. Pemerintah saat itu mencurigai etnik Tionghoa yang ada di Indonesia sebagai kaki tangan pemerintah RRT.

4. Era Gus Dur

Pada masa Kepresidenan KH Abdurrahman Wahid atau yang dikenal Gus Dur, masyarakat Tionghoa bisa merayakan Imlek secara terbuka. Gus Dur mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 menjadi Keppres Nomor 6 Tahun 2000.

Selain itu, Gus Dur juga mengumumkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional fakultatif. Pada era tersebut, tahun baru Imlek dapat dirayakan secara meriah dan terbuka.

Tak lama kemudian, Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional. Hal tersebut diputuskan melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002 yang ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Orde Reformasi menggunakan prinsip koeksistensi etis dalam memandang persamaan hak setiap warga negara Indonesia sehingga ketentuan yang bersifat diskriminatif pada Orde Baru banyak tercabut.


Topik

Hiburan, Seni dan Budaya Imlek sejarah Imlek larangan imlek



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya