JATIMTIMES - Dua pelaku komplotan pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk Polres Batu. Keduanya mengincar acara sound horeg dengan memanfaatkan kelengahan saat keramaian. Komplotan maling itu diketahui sudah beraksi dua kali, yakni di Kecamatan Sumberpucung dan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Mereka adalah NRH (39) warga Dusun Barantemboro, Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan BSN (36) warga Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. NRH diketahui berperan melakukan pembobolan sepeda motor, dan BSN bertugas mengawasi. Belum lama ini keduanya dibekuk di persembunyiannya di Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang.
Baca Juga : STIE Malangkucecwara Gelar Pelatihan Pelaporan Keuangan untuk RSIA Haji Batu
Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto menjelaskan, bahwa korban atas nama Suciati (57) ibu rumah tangga asal Desa Ngroto Kecamatan Pujon Kabupaten Malang melaporkan kejadian yang dialaminya pada Selasa, 7 Januari 2025. Peristiwa itu sekitar pukul 22.00 malam.
"Modus operandinya, pelaku mencuri dengan cara merusak rumah kunci. Pada Selasa malam, 7 Januari, pelaku pergi ke lokasi cek sound atau sound horeg dan melihat honda beat warna silver yang saat itu. Pelaku mengeluarkan kunci T untuk merusak rumah kunci dan melarikan sepeda motor tersebut," terang Danang dalam rilis pers di Mapolres Batu, Jumat (24/1/2025).
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, saat itu kondisi sepeda motor terparkir dan korban diduga sedang melihat acara sound horeg. Pelaku memanfaatkan keramaian untuk mengalihkan perhatian dan melakukan aksinya tanpa disadari oleh warga atau pengunjung di lokasi.
"Dengan pola yang sama, pelaku melancarkan aksi di dua lokasi. Sumberpucung dan Pujon. Kami sudah koordinasi dan dari penyidik polsek Sumberpucung sudah melakukan pemeriksaan. Motifnya mencari keuntungan," ungkap Rudi.
Menurut pengakuan, pelaku sudah menjual kendaraan ke salah satu kota di Jawa Timur. Kepolisian saat ini melakukan pendalaman penyelidikan untuk mengetahui kemana sepeda motor curian dijual.
"Sepeda motor curian dijual dengan harga sekitar Rp 3 juta tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. Pelaku saat diperiksa mengaku menggunakan keuntungan uang hasil motor curian untuk kebutuhan sehari-hari," tambahnya.
Baca Juga : Polres Blitar Bongkar Aksi Sepasang Kekasih Curi Motor di Warung Ayam Geprek
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buat kunci T, satu buah plat nomor N-5277-LY, unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol N-5277-LY, serta Surat Keterangan Bahwa BPKB masih menjadi jaminan pada perjanjian hutang piutang dan penyerahan Hak Milik secara fidusia di PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE.
Aras tindak pidana itu pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hal ini lantaran aksi pencurian dilakukan dengan merusak serta menggunakan kunci palsu.
"Ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," imbuh Rudi.