free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Suswandi Ditahan KPK, Pj Gubernur Jatim Tunjuk Plt Bupati Situbondo  

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Dede Nana

22 - Jan - 2025, 16:10

Placeholder
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono

JATIMTIMES - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono menunjuk Wakil Bupati Situbondo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Situbondo Nyai Khoirani setelah KPK menahan Bupati Karna Suswandi yang dijadikan tersangka kasus gratifikasi.

"Maka hari ini sudah kami tanda tangani, Plt-nya yaitu wakil bupatinya," ujar Adhy saat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga : Kemendagri Setujui Permohonan Pengangkatan dan Pantikan Pejabat Fungsional, Kasek dan Korwil di Pemkab Malang

Nantinya, lanjut Adhy, jabatan Plt Bupati Situbondo yang diamanahkan kepada Nyai Khoirini sampai masa jabatannya Bupati - Wakil Bupati Situbondo habis. "Sampai selesai (masa jabatannya)," kata Adhy.

Yang jelas, Adhy tidak ingin pemerintahan di daerah terganggu seiring adanya kasus hukum yang menyandung kepala daerahnya. "Prinsipnya pemerintahan tetap berjalan, pelayanan publik tidak boleh berhenti, pembangunan, penganggaran semuanya harus berjalan," tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) ditahan KPK usai menjalani serangkaian pemeriksaan di Gedung KPK pada Selasa (21/1) petang.

Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta, pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun 2021–2024. Kasus ini mulai diselidiki KPK mulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025. Kedua tersangka akhirnya ditahan untuk jangka waktu 20 hari ke depan.

Baca Juga : Ironi di Balik Apresiasi Menteri pada TPA Supiturang Kota Malang

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b. Atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, KPK fokus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti.


Topik

Pemerintahan pj gubernur jatim bupati situbondo karna suswandi plt bupati situbondo



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Dede Nana