free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Sambut Hari Jadi Blitar ke-702, Bupati Rijanto Serahkan Akta Perkawinan kepada 53 Pasangan Hindu

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Jul - 2026, 16:45

Loading Placeholder
Bupati Blitar Rijanto didampingi Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Tunggul Adi Wibowo dan Ketua PHDI Kabupaten dan Kota Blitar Priyoko menyerahkan Akta Perkawinan kepada salah satu pasangan pengantin umat Hindu dalam kegiatan Penandatanganan Register dan Penyerahan Akta Perkawinan di Tempat di Pura Agung Arga Sunya, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Senin (13/7/2026). (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten Blitar terus memperkuat kualitas pelayanan administrasi kependudukan melalui inovasi layanan yang semakin dekat dengan masyarakat. Menyambut Hari Jadi Blitar ke-702, Bupati Blitar Rijanto menyerahkan Akta Perkawinan kepada 53 pasangan umat Hindu dalam kegiatan Penandatanganan Register dan Penyerahan Akta Perkawinan di Tempat yang digelar di Pura Agung Arga Sunya, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Senin (13/7/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, inklusif, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga : Mendikdasmen Ubah Wajah MPLS Jadi Pembinaan Karakter dan Pemetaan Bakat

Selain menerima Akta Perkawinan, pasangan pengantin yang telah memenuhi persyaratan juga memperoleh dokumen administrasi kependudukan lainnya berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

"Perkawinan bukan hanya ikatan suci, tetapi juga peristiwa hukum yang wajib dicatat oleh negara. Melalui pencatatan perkawinan, negara memberikan kepastian hukum atas status suami istri sekaligus menjamin perlindungan hak-hak keperdataan keluarga," ujar Rijanto.

Menurut Bupati, akta perkawinan merupakan dokumen autentik yang menjadi dasar penerbitan berbagai dokumen kependudukan lainnya sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak sipil pasangan suami istri maupun anak-anak di kemudian hari.

Ia juga mengapresiasi langkah Dispendukcapil Kabupaten Blitar yang terus menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan secara jemput bola.

"Penandatanganan register dan penyerahan akta perkawinan langsung di lokasi ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar dalam memberikan pelayanan publik yang prima, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," tegasnya.

Pelayanan Adminduk Semakin Dekat dan Mudah Diakses

Capil

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Tunggul Adi Wibowo menjelaskan, kegiatan tersebut diselenggarakan untuk memberikan kemudahan pelayanan pencatatan perkawinan bagi masyarakat nonmuslim agar memperoleh dokumen kependudukan secara cepat, mudah, tertib administrasi, serta memiliki kepastian hukum.

Menurutnya, pelayanan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Blitar ke-702 yang mengusung tema Manggih Raharja, Blitar Kuncara, sebagai simbol komitmen pemerintah daerah menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

"Kami ingin menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin dekat dengan masyarakat sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak setiap penduduk atas identitas hukum," kata Tunggul.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, serta Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dalam pelaksanaannya, Dispendukcapil menyerahkan akta perkawinan kepada 53 pasangan pengantin umat Hindu yang berasal dari enam kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Gandusari sebanyak 18 pasangan, Wlingi 12 pasangan, Doko 11 pasangan, Talun sembilan pasangan, Ponggok dua pasangan, dan Garum satu pasangan.

Data Dispendukcapil juga mencatat pasangan termuda berusia 21 tahun atau kelahiran 2005, sedangkan pasangan tertua berusia 71 tahun atau kelahiran 1955. Adapun selisih usia pasangan terjauh mencapai 15 tahun.

Tunggul menjelaskan, setelah penyerahan akta perkawinan, masyarakat dapat mengurus perubahan data kependudukan berupa Kartu Keluarga maupun KTP elektronik melalui pemerintah desa atau kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Wali Kota Blitar Sambut Kedatangan Menteri Dikdasmen, Tabligh Akbar Jadi Pencerahan Hadapi Era AI

"Kami berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan sehingga pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Blitar semakin mudah diakses, semakin berkualitas, dan semakin membahagiakan masyarakat," ujarnya.

Perkuat Kepastian Hukum dan Kerukunan Umat

Capil

Rijanto menegaskan, kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi layanan administrasi, tetapi juga mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh warga tanpa membedakan latar belakang agama maupun kepercayaan.

Menurutnya, rangkaian Hari Jadi Blitar ke-702 menjadi momentum memperkuat kualitas pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat.

"Melalui pelayanan yang mudah dijangkau, cepat, transparan, dan tanpa dipungut biaya, Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen memastikan setiap warga memperoleh hak atas identitas hukum dan perlindungan negara secara setara," katanya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan, toleransi, dan semangat gotong royong sebagai modal penting membangun Kabupaten Blitar yang aman, damai, serta semakin maju.

"Kepada seluruh pasangan pengantin, saya berpesan agar senantiasa membangun rumah tangga yang harmonis, saling menghormati, saling menguatkan, serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat," tutur Rijanto.

Sementara itu, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten dan Kota Blitar Priyoko menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar yang terus memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara inklusif kepada umat Hindu.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Blitar dan Dispendukcapil Kabupaten Blitar yang telah menghadirkan pelayanan pencatatan perkawinan langsung di lokasi. Pelayanan seperti ini sangat membantu umat Hindu karena memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi keluarga. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Priyoko.

Pelayanan jemput bola itu menegaskan komitmen Dispendukcapil Kabupaten Blitar menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dekat, gratis, dan membahagiakan masyarakat. Inovasi tersebut menjadi bagian dari ikhtiar pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam semangat Hari Jadi Blitar ke-702.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---