JATIMTIMES - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 telah menjadi salah satu momen yang paling dinanti banyak pencari kerja. Namun, bagaimana jika pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi akhirnya memutuskan mengundurkan diri?
Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menetapkan aturan tegas terkait hal ini. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa sanksi bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
"Bagi pelamar yang sudah lulus tahap akhir seleksi dan/atau telah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) sebagai calon PNS (CPNS) atau PPPK, lalu mengundurkan diri, sanksinya adalah dilarang melamar pada seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya. Artinya, mereka tidak bisa mengikuti seleksi ASN hingga tahun 2026," ungkap Ridwan, dikutip dari keterangan resmi BKN, Rabu (22/1/2025).
Namun, ada pengecualian untuk pelamar yang ditempatkan di lokasi berbeda dari lokasi yang dilamar akibat proses optimalisasi formasi. Jika mereka mengundurkan diri sebelum mendapatkan NIP, maka sanksi tersebut tidak berlaku. Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025.
"Sebaliknya, jika pelamar di lokasi optimalisasi tersebut sudah memiliki NIP dan kemudian mengundurkan diri, maka sanksi tetap diberlakukan sesuai aturan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2)," ungkap Ridwan.
Untuk mengundurkan diri, pelamar harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan. Berikut tata caranya:
- Bagi pelamar yang mengundurkan diri saat proses pemberkasan atau pengisian daftar riwayat hidup (DRH):
• Pelamar harus mengonfirmasi pengunduran diri melalui fitur DRH-SSCASN dengan memilih opsi "mengundurkan diri".
• Pejabat pengelola kepegawaian (PPK) instansi akan memberikan persetujuan atas permohonan tersebut.
- Bagi pelamar yang telah mendapatkan NIP dan mengundurkan diri:
• Pelamar wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi terkait.
• PPK instansi kemudian akan menyampaikan surat tersebut kepada kepala BKN.
Jika pelamar tidak mengikuti prosedur pengunduran diri yang benar, maka mereka akan tetap dianggap sebagai peserta yang lulus. Konsekuensinya, status kelulusan ini akan menghalangi mereka untuk mendaftar seleksi ASN di periode berikutnya.
Menurut Ridwan, aturan ketat ini bertujuan untuk menjaga integritas proses seleksi ASN. Mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus bukan hanya berdampak pada instansi yang telah menyiapkan formasi, tetapi juga menghambat peluang pelamar lain yang lebih siap menjalani tugas sebagai ASN.
Oleh karenanya, bagi para peserta seleksi CASN, sangat penting untuk mempertimbangkan dengan matang keputusan melamar. Terutama dalam memilih lokasi penempatan dan komitmen terhadap tugas yang akan diemban.
Demikian aturan dan konsekuensi yang berlaku bagi pelamar CASN yang lolos namun mengundurkan diri. Semoga informasi ini bermanfaat!