free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Polemik Izin Tempat Hiburan Malam Berkedok Resto, Politisi PKB: Berarti Ada Pengemplangan Pajak

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

20 - Jan - 2025, 21:01

Placeholder
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Arief Wahyudi turut menyoroti adanya dugaan praktik usaha tempat hiburan malam yang berkedok usaha berizin restoran. Terutama berkaitan dengan pengenaan pajak pada usaha tersebut. 

Arief mengatakan, patut dicermati kemungkinan adanya dugaan kesengajaan dari pengusaha tempat hiburan malam tersebut. Terlebih menurutnya, hal tersebut telah terjadi dan disoroti sejak lama. 

Baca Juga : Ada Tempat Karaoke di Kota Malang Hanya Kena Pajak Resto, Dewan: Jadi Polemik dan Problema Baru

"Ada unsur kesengajaan, dari pengusaha ya," jelas Arief, Senin (20/1/2025). 

Bahkan menurutnya, patut dikhawatirkan adanya dugaan pengusaha yang ngemplang pajak. Hal tersebut jika ternyata para pelaku usaha hanya melaporkan kewajiban pajak resto dengan penarikan tarif pajak hiburan ke pengunjung. 

"Dan saya khawatir bahwa pengenaan pajak itu kepada pengunjung itu pajak hiburan. Bukan pajak restoran. Berarti ada pengemplangan pajak. Itu yang saya khawatirkan di situ. Kalau sudah seperti itu pidana jadinya," kata Arief

Dirinya pun mengatakan bahwa itu patut menjadi atensi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Terlebih bagi sejumlah perangkat daerah yang memiliki kewenangan pada urusan yang berkaitan dengan tempat hiburan malam. 

"Bapenda mempunyai kewenangan untuk perpajakan. Dinas Perizinan mempunyai wewenang untuk kontrol izin. Satpol PP juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan perda," terang Arief.

Tujuannya, agar tidak muncul kesan adanya pembiaran dari perangkat daerah terkait. Mengingat menurutnya, hal itu juga telah menjadi isu yang sudah lama disoroti di Kota Malang. 

Baca Juga : DPRD Kota Malang Minta Moratorium Perizinan Tempat Hiburan Malam

"Jika pembiaran karena ini menyangkut beberapa perangkat daerah," imbuh Arief. 

Ia menilai bahwa seharusnya, pimpinan daerah tertinggi di Kota Malang punya andil besar dalam hal ini, dalam hal kebijakan. Termasuk di dalamnya, mengevaluasi perizinan tempat usaha hiburan malam di Kota Malang. 

"Top leader (pimpinan tertinggi) berarti artinya Wali Kota bisa memerintahkan kepada anak buahnya untuk melakukan pembenahan terhadap perizinan yang muncul," tegas Arief. 


Topik

Pemerintahan tempat hiburan malam kota malang polemik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri