JATIMTIMES - Pemkot Batu melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) masih memiliki pekerjaan rumah terkait pengaktifan identitas kependudukan digital (IKD). Hingga awal Januari 2025, aktivasi IKD masih belum sesuai target.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kota Batu Darmanto membenarkan. Meski begitu pihaknya masih terus berupaya untuk mengebut aktivasi melalui beberapa langkah dan pelayanan.
Baca Juga : Perketat Pengawasan Bus Pariwisata, Begini Imbauan Polres Batu ke Pelaku Jasa Transportasi
Ia mengungkapkan, saat ini capaian aktivasi IKD masih di kisaran 8 persen. Jumlah itu dari 25 persen penduduk yang dinyatakan wajib ber-KTP Kota Batu. Angka tersebut sekaligus ditargetkan ke setiap daerah oleh Ditjen Dukcapil.
"Masih 8 persen, totalnya dari seluruh target. Atau sekitar 13.814," kata Darmanto saat ditemui JatimTIMES, belum lama ini.
Menurut penjelasannya, hingga kini aktivasi IKD terhitung masih rendah dari target di semua daerah. Kondisi serupa juga berkaitan karena dengan kendala yang mirip yang ditemukan di lapangan. Seperti keterbatasan perangkat dan kecakapan digital calon pengguna.
"Datanya dinamis, nggak tentu. Per harinya (aktivasi) masih kisaran 12," ungkapnya.
Ditambahkan Kepala Dispendukcapil Kota Batu Wiwik Nuryati, saat ini jumlah penduduk Kota Batu sekitar 223.601 jiwa. Dengan wajib KTP sekitar 170.926 jiwa. Artinya, ada sebanyak 42.731 jiwa warga Kota Batu yang ditargetkan aktivasi IKD.
Ia mengaku bahwa dalam perjalanan aktivasi IKD, banyak ditemui masyarakat yang masih enggan melakukan pengaktifan. Beberapa di antaranya karena kurang memahami fungsi IKD untuk kemudian hari, hingga kurangnya kemampuan atau kecakapan penggunaan perangkat digital.
"Tidak semua juga warga yang mengurus KTP langsung diminta aktivasi (IKD) bisa menggunakannya. Memang belum semuanya memiliki perangkat HP yang memadai," tambahnya.
Baca Juga : Kemiskinan di Jatim Makin Dalam dan Parah, Kok Bisa?
Untuk menggenjot aktivasi IKD, pihaknya terus melakukan sosialisasi. Selain itu Dispendukcapil juga menerapkan tambahan layanan pada berbagai lini layanan kependudukan seperti KTP, akta, KK, dan KIA. Pihaknya juga bekerja sama dengan instansi untuk mewajibkan pegawai untuk aktivasi IKD.
"Kita bekerja sama dengan penggerak PKK desa dan kelurahan untuk sosialisasi layanan IKD. Kedua, di MPP (Mal Pelayanan Publik) semua operator dioperasi kan pakai IKD dengan aplikasinya. Kendalanya memang tidak semua pemohon ke MPP perangkatnya mendukung, banyak masyarakat juga yang belum mengerti IKD seperti apa," tuturnya.
Wiwik menjelaskan, ada beberapa kemudahan yang akan didapat jika melakukan aktivasi IKD. Dimana untuk memenuhi persyaratan sebuah pengurusan dokumen, sudah tidak lagi membawa dokumen fisik. Sebab, melalui IKD juga dapat dicetak melalui mesin anjungan dukcapil mandiri (ADM) se Indonesia.
Selain itu, data yang ada di dalam IKD, juga akan terintegrasi dengan beberapa layanan lain. Seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), BPJS dan beberapa lainnya. Maka dari itu, dirinya berkomitmen untuk terus melakukan sùosialisasi agar capaian aktivasi IKD dapat meningkat.
"Selain sosialisasi, kerja sama lain salah satunya ketika ada kegiatan layanan ke pegawai tempat wisata sudah langsung diwajibkan aktivasi. Yang selama ini sudah menerima aktivasi pegawainya ada Bank Jatim, juga Rumah Sakit Karsa Husada. Mudah-mudahan bisa diperbanyak (aktivasi) penggunanya," harap Wiwik.