JATIMTIMES - Harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram mengalami kenaikan menjadi Rp 18 ribu di tingkat pangkalan se-Jawa Timur pada Rabu (15/1/2025). Tiga hari pasca-kenaikan, sebagian warga tak keberatan asalkan tidak langka.
Ya HET elpiji 3 kilogram naik sebesar Rp 2 ribu, dari Rp 16 ribu menjadi Rp 18 ribu. Hanya, HET ini bisa didapatkan hanya pada pangkalan resmi.
Baca Juga : Pemkab Malang Masifkan Bimtek usai Kasus 19 Domba Mati Keracunan
Sri Wahyuni, salah satu pedagang gorengan di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, mengaku melonjaknya harga tabung elpiji 3 kilogram tidak begitu masalah. Yang ditakutkan hanyalah jika mengalami kelangkaan.
“Kalau harganya naik Rp 2 ribu masih gak masalah. Yang jadi masalah itu kalau harganya naik langka,” ujar Yuni, Jumat (17/1/2025).
Jika elpiji 3 kilogram naik, yang ditakutkan adalah kesulitan mencari bahan bakar untuk menggoreng. Berbeda jika ada kenaikan tapi pasokan elpiji masih aman.
“Kalau stok masih tersedia aman, mau jualan gorengan. Bahan bakarnya nggak ada, apa yang mau dijual. Jadi kan gak ada perputaran penghasilan,” imbuh Yuni.
Jika bahan bakar mengalami kenaikan ditambah bahan baku gorengan juga demikian, Yuni harus berputar otak. Caranya dengan mengurangi ukuran gorengan ataupun menaikkan harga. “Tapi kalau sekarang masih aman, harganya tetap,” tambah Yuni.
Sementara itu, Ketua DPC Hiswana Migas Malang Ahmad Basori menambahkan, meski harga naik, untuk ketersediaan elpiji di wilayah Malang Raya, Banyuwangi, Pasuruan dan Probolinggo masih dalam kategori aman. Untuk area di Malang Raya, pasokan elpiji tersedia pada kurang lebih 3.248 pangkalan.
Baca Juga : Naik 2,17 Persen, Garis Kemiskinan Jatim Capai Rp 547.751 Per Kapita Per Bulan
“Untuk ketersediaan elpiji, saya rasa aman dan masih mencukupi. Itu yang di bawah wilayah kerja kami,” terang Basori.
Sebelumnya diberitakan, harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kilogram akan diberlakukan Rp 18.000 setiap tabung pada Rabu (15/1/2025). HET terbaru ini berlaku di tingkat pangkalan seluruh daerah kota/ kabupaten di Jawa Timur dari sebelumnya Rp 16.000.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/801/KPTS/013/2024 yang diterbitkan pada 24 Desember 2024.