JATIMTIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) pada Kamis (16/01/2025) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo untuk periode 2021-2024.
"Kemarin, Kamis 16 Januari, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga : Polres Malang Ringkus Eks Karyawan Toko Pencuri HP, Hasilnya Dijual untuk Dibelikan Smartphone
Selain itu, KPK juga memanggil Eko Prionggo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo untuk diperiksa dalam kasus yang sama. Keduanya dijadwalkan diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, keduanya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pada minggu depan.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Karna Suswandi di Polres Bondowoso pada Rabu 19 Desember 2024. Dalam pemeriksaan tersebut, Karna dimintai klarifikasi terkait dugaan penerimaan uang dalam kasus korupsi yang menjeratnya. "Pemeriksaan didalami terkait pemberian uang kepada Tersangka KS," ujar Tessa.
Tessa juga menjelaskan bahwa Karna Suswandi (KS) dan Eko Prionggo (EP) telah ditetapkan sebagai tersangka karena keduanya merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo.
Baca Juga : Komplotan Wanita Berkerudung Sikat Booth Makanan di Pinggir Jalan
Sayangnya, Tessa tidak menjelaskan secara rinci apakah kedua tersangka akan dijemput paksa atau akan ada penjadwalan ulang mengingat keduanya telah mangkir dua kali panggilan pemeriksaan KPK sebelumnya.