JATIMTIMES – Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Blitar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 17 Januari 2025, menjadi panggung ketegasan Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Dalam sidang yang membahas perkara nomor 141/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Saldi Isra dengan tegas menegur Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, yang dinilai memberikan jawaban tidak jelas dan mengada-ada.
Ketegangan bermula ketika majelis hakim meminta Roma menjelaskan alasan Bawaslu merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Blitar. Namun, jawaban Roma yang singkat dan dinilai tidak mendetail memancing kritik dari Saldi.
"Apa alasannya sehingga dilakukan PSU?" tanya Saldi Isra kepada Roma.
Roma menjawab singkat, "Alasannya di masing-masing TPS ada masalah."
Jawaban ini tidak memuaskan majelis hakim. Saldi meminta Roma untuk membaca secara spesifik alasan PSU berdasarkan dokumen resmi yang telah disampaikan ke MK. Namun, Roma terlihat kebingungan dan tidak langsung menjawab.
Saldi kemudian meminta Roma menyebutkan dua TPS dari 13 TPS yang menjadi alasan rekomendasi PSU. Ketika Roma kembali memberikan jawaban yang tidak sesuai, Saldi langsung memotong, "Bacakan, jangan Anda karang-karang."
Ketegasan ini muncul karena hakim menilai jawaban Roma tidak mencerminkan profesionalitas dan keseriusan Bawaslu dalam memberikan dasar hukum yang jelas atas rekomendasinya.
"Coba dengarkan saya dulu," tegas Saldi meminta Roma untuk membaca langsung alasan dari dokumen yang dimiliki Bawaslu. Namun, Roma tetap terlihat ragu dalam memberikan penjelasan.
Sidang ini menjadi perhatian karena gugatan yang diajukan pasangan calon Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro disebut tidak memenuhi syarat formil. Saldi Isra sebelumnya telah menyinggung bahwa berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, selisih perolehan suara yang menjadi dasar gugatan melebihi ambang batas 2 persen, sehingga tidak memenuhi syarat formal untuk diterima.
"Kalau memakai konstruksi Pasal 158, ini tidak memenuhi," ujar Saldi Isra dalam sidang sebelumnya.
Hal ini juga diakui oleh kuasa hukum Bambang-Bayu, Hendi Priono, yang menyebut bahwa meskipun substansi gugatan diajukan, syarat formal tetap menjadi kendala. "Secara formil memang ada kekurangan, karena selisih suara melebihi ketentuan yang diatur undang-undang," ungkap Hendi.
Baca Juga : Target Pajak Naik Tajam: Kota Blitar Optimalkan Potensi Daerah
Teguran Saldi Isra kepada Ketua Bawaslu Kota Blitar mencerminkan pentingnya profesionalitas lembaga pengawas pemilu dalam menjalankan tugasnya. Bawaslu, sebagai lembaga yang memiliki peran sentral dalam menjaga integritas pemilu, dinilai harus memberikan alasan yang jelas, berbasis bukti, dan tidak terkesan mengada-ada.
Sejumlah pengamat politik menilai teguran tersebut menjadi sinyal bagi Bawaslu di daerah lain untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam memberikan rekomendasi. "Rekomendasi PSU bukan hanya soal teknis, tapi juga menyangkut legitimasi demokrasi. Jika dasar hukumnya tidak kuat, rekomendasi itu bisa dianggap cacat," kata Anwar Hakim Darajad, pengamat politik dari Unisba Blitar.
Sidang PHPU Pilkada Blitar ini terus menjadi sorotan, terutama karena melibatkan tudingan ketidakberesan proses pemilu di tingkat TPS. Namun, dengan gugatan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil, peluang untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya tampak semakin kecil.
Dalam konteks ini, ketegasan majelis hakim, terutama Saldi Isra, menunjukkan komitmen MK untuk menjaga proses hukum yang adil dan berbasis pada aturan. Bagi Bawaslu Kota Blitar, teguran ini seharusnya menjadi pelajaran penting. Sebagai lembaga yang dipercaya untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan, profesionalitas dan kredibilitas mereka akan selalu menjadi sorotan.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan akan menentukan apakah gugatan Bambang-Bayu diterima atau dihentikan pada tahap ini. Bagi warga Blitar, hasil sidang ini menjadi momen krusial dalam menentukan arah politik kota mereka. Jika gugatan tersebut dihentikan, pasangan Mas Ibin-Mbak Elim dipastikan akan melenggang mulus menuju kursi pimpinan daerah Kota Blitar.