free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Bintara Somasi Dugaan Pungli di SMAN 1 Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

16 - Jan - 2025, 21:27

Placeholder
Ilustrasi, net

JATIMTIMES - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bintang Nusantara atau Bintara Center menyomasi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tulungagung. Somasi dilakukan Bintara lantaran adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lembaga pendidikan tersebut.

Ketua Bintara Raden Ali Sodik dalam rilisnya menyampaikan, dugaan pungli yang Ia temukan di antaranya soal kebutuhan LKS, study tour, serta uang bangunan.

Baca Juga : Sambangi Desa Jarakan, Kapolres Tulungagung Lihat Lahan Pekarangan Bergizi

"Sekolah milik pemerintah dimaksud diduga menjadi ajang meraup keuntungan untuk memungut dana dari wali murid dengan alasan pembelian kebutuhan LKS, atau pembayaran study tour dan pungutan bangunan," ucap Raden Ali, Kamis (16/1/2024).

Ali membeberkan aduan yang masuk ke mejanya, di antaranya soal LKS yang nilainya sebesar 300 ribu rupiah. Sedangkan jumlah LKS per anak adalah 18 buku per semester.

Model dugaan pungutan kedua di SMAN 1 Tulungagung adalah program study tour dengan biaya  berkisaran 1,8 juta rupiah  per siswa. "Yang tidak ikut tetap harus membayar," ujarnya.

Model dugaan pungutan ketiga, setiap pengambilan rapor, wali murid disodori berkas pengisian pungutan untuk bangunan sekolah dan lain lain.

"Berkas harus ditandatangani dan  tidak boleh dibawa pulang karena harus diisi langsung dengan jumlah per wali murid  berkisaran  500 ribu  sampai 1.5 juta  per tahun," ungkapnya.

Model dugaan pungutan keempat dilakukan untuk  pembayaran foto ijazah dengan jumlah  150 ribu per anak. "Ini belum termasuk pembayaran wisuda dan lainnya," imbuhnya.

Pungutan ini, menurut Bintara, dilakukan saat pembagian rapor, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. 

“Diminta memberikan sumbangan dengan dalih sukarela. Dugaan pungli ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku," terang Gus Ali.

Baca Juga : Hadapi Tantangan Zaman, FE UIN Malang Siapkan Prodi Magister Manajemen Bisnis Syariah

Karena dianggap melanggar Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Bintara Center sebelum melaporkan ke pihak berwajib, meminta klarifikasi ke pihak sekolah.

"Bintara Center sudah melayangkan somasi pertama kepada kepala SMAN 1 Tulungagung dan justru somasi kami diklarifikasi dengan aturan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga Bintara Center kirim somasi kedua," bebernya.

Bintara Center merasa keberatan, jika dunia pendidikan diberatkan dalam pungutan yang tidak perlu dan banyak wali murid yang kurang mampu. 

Menurut Bintara, ini juga menjadi bukti lemahnya pengawasan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Jika somasi tidak dapat dijelaskan pertanggungjawaban soal dugaan pungli ini, Bintara Center akan melaporkan dugaan pungli ini ke Inspektorat Daerah, kejaksaan negeri, polres atau Lembaga negara yang berwenang. 

Terkait somasi ini, media ini telah berusaha menghubungi Tosari selalu kepala sekolah SMAN 1 Tulungagung. Namun, hingga berita ini diturunkan Kepala Sekolah belum merespon konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.


Topik

Pendidikan Dugaan pungli Tulungagung SMAN 1 Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy