JATIMTIMES - Bau busuk yang diduga berasal dari peternakan ayam di wilayah Kampung Krajan, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, mengakibatkan aktivitas warga sekitar terganggu.
Bukan sehari dua hari, permasalahan bau busuk tersebut bahkan sudah berlangsung sejak Oktober 2023 lalu. Sudah berbagai langkah warga lakukan hingga melaporkan kepada dinas terkait namun permasalahan belum juga teratasi.
Baca Juga : DPMPTSP Kota Blitar Tindak Lanjuti Evaluasi Perizinan Minimarket Berjejaring
Karena hal itu, kemudian sejumlah perwakilan warga Banyuglugur mendatangi Komisi III DPRD Situbondo untuk meminta pendampingan dan mengadu atas persoalan itu, Rabu (15/01/2025).
"Kami mendatangi Komisi III DPRD setelah 10 tahun kami sabar atas persoalan bau busuk yang berasal dari peternakan ayam di wilayah Besuki yang tidak ada solusinya. Tujuan kami datang agar Komisi III dapat mendampingi dan mencarikan solusi atas soal bau busuk itu," ujar Sutomo, perwakilan warga.
Sebelumnya, Sutomo mengungkapkan bahwa pada 15 Juli 2024 dinas terkait ,yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sudah memberikan teguran sebanyak 3 kali. Namun belum juga ada perbaikan, bahkan tidak ada sumbangsih apapun dari pihak peternakan ayam atas dampak yang meresahkan warga sekitar.
"Sudah ada gerakan baik dari DLH, bahkan sudah ditegur 3 kali. Namun permasalahan ini masih tidak ada solusi. Pihak pemilik peternakan ayam seakan acuh ," imbuh Sutomo.
Bau busuk itu, kata Sutomo, membuat warga terganggu. Bahkan sampai ada warga yang berencana untuk pindah rumah karena tidak tahan dengan bau tidak sedap dari peternakan ayam.
"Ini kan berbahaya untuk image Kabupaten Situbondo, bahwa Kabupaten Situbondo tidak bisa membuat warganya hidup nyaman karena bau peternakan ayam," tegasnya.
Sementara itu, Arifin selaku sekretaris Komisi III DPRD Situbondo menyampaikan pihaknya akan segera turun lapangan karena ada indikasi peternakan ayam yang dikelola oleh PT Malindo itu belum memenuhi atau memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG).
Baca Juga : Agar Tak Terbengkalai, Dewan Usul Pengelolaan Pihak Ketiga Velodrome
"Kami akan segera turun ke lokasi, karena dari hasil verifikasi lapangan DLH, ditemukan bahwa peternakan tersebut belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF)," kata Arifin saat dikonfirmasi di ruangan Komisi III DPRD Situbondo.
Tidak hanya itu. Arifin juga mengungkapkan bahwa juga ditemukan kotoran ayam yang bertumpuk di belakang kandang bangunan permanen, yang bertempat di bantaran sungai
"Yang lebih parah adalah exhaust blower langsung mengarah sungai (ke permukiman). Sudah terdapat cerobong ke alas tetapi belum ada dinding penutup di samping sehingga belum berfungsi maksimal," ungkapnya.
Jika memang nanti pihak peternakan tidak kooperatif, warga akan mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk menindak tegas pihak peternakan ayam tersebut.
"Kalau perlu ditutup dan disegel hingga semua izin dilengkapi dan persoalan bau busuk diatasi oleh pihak peternakan ayam sehingga tidak ada lagi warga yang dirugikan," pungkasnya.