free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Gelar Sosialisasi Pengajuan Kamus Usulan Hibah 2026 kepada 35 Lembaga

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

14 - Jan - 2025, 19:44

Placeholder
Sekretaris Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Wahyu Setyawan (tengah) bersama perwakilan 35 LKS usai membuka kegiatan sosialisasi pengajuan kamus usulan hibah tahun anggaran 2026 di Aula Kantor Ex Dinsos Kota Malang, Selasa (14/1/2025). (Foto: Dok. Dinsos-P3AP2KB Kota Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang gelar sosialisasi pengajuan kamus usulan hibah untuk tahun anggaran 2026 kepada 35 lembaga kesejahteraan sosial (LKS). 

Sekretaris Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Wahyu Setyawan menyampaikan, bahwa dalam penyusunan peraturan wali kota atau perwal terkait hibah, nantinya akan dicantumkan hibah yang diterima masing-masing LKS sesuai dengan usulan yang telah diajukan oleh masing-masing LKS melalui Dinsos-P3AP2KB Kota Malang. Hibah sendiri terbagi menjadi dua, yakni hibah uang dan hibah barang. 

Baca Juga : BKD Gencarkan Sosialisasi Manajemen ASN di Cabang Dindik Jatim

Pihaknya pun menjelaskan, bahwa pada tahun 2023 terdapat kesalahan dari LKS dalam mengusulkan hibah. Pasalnya, ketika awal pengajuan proposal hibah, LKS tersebut mengusulkan hibah uang. 

"Tetapi setelah ada (uang) dia minta barang. Ini yang nanti akan susah untuk dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu dengan adanya sosialisasi itu kita tekankan terhadap 35 LKS tadi kalau minta uang ya hibah uang, kalau barang ya barang," ungkap Wahyu kepada JatimTIMES.com, Selasa (14/1/2025). 

Wahyu mengaku  ke depan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang juga akan melibatkan aparat penegak hukum untuk memberikan sosialisasi terkait konsekuensi hukum ketika penggunaan hibah tidak sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Jangan sampai hibah ini akan melenceng, kami tidak mau. Kami juga tidak mau menyarankan hibah uang atau barang kepada masing-masing LKS," ujar Wahyu. 

Pihaknya membebaskan masing-masing LKS untuk mengusulkan hibah, baik uang maupun barang. Ketika mengusulkan hibah uang, nantinya akan ada Nota Pengajuan Konsep Hibah Daerah atay NPKHD). 

"Di situ sudah dijelaskan pelepasan sebagian wewenang dari walikota kepada kepala opd. Jadi yang menandatangani daripada hibah itu adalah kepala opd bersama penerima hibahnya," tutur Wahyu. 

Baca Juga : Anggaran Terbatas, Pemkab Blitar Fokus Perbaikan Jalan Sirip JLS

Lalu, ketika masing-masing LKS mengajukan hibah barang, nantinya Dinsos-P3AP2KB Kota Malang melalui Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa atau PPBJ Dinsos-P3AP2KB Kota Malang akan menyesuaikan proposal pengajuan usulan hibah dengan spesifikasi yang diminta. Di mana dalam tugasnya, PPBJ Dinsos-P3AP2KB Kota Malang mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

"Harus sesuai dengan proposal. PPBJ itu bisa lewat e-katalog atau e-purchasing dan sebagainya. Sesuai dengan spesifikasi yang diminta," kata Wahyu. 

Untuk pengajuan proposal usulan hibah dari masing-masing LKS akan ditunggu hingga tanggal 24 Januari 2025. Nantinya, seluruh usulan dari masing-masing LKs akan disesuaikan dengan alokasi anggaran yang diterima Dinsos-P3AP2KB Kota Malang.


Topik

Pemerintahan dinsos kota malang hibah kota malang wahyu setyawan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya