JATIMTIMES - Polisi telah menetapkan Ribut Antio Slamet (34) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang sebagai tersangka pembacokan, Selasa (14/1/2025). Tersangka merupakan pelaku pembacokan terhadap seorang driver ojek online (ojol), yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
Perkembangan penanganan kasus pembacokan terhadap driver ojol tersebut disampaikan Kapolsek Tajinan AKP Bambang Wahyu Jatmiko, saat dikonfirmasi JatimTIMES, Selasa (14/1/2025). "Terhadap yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Baca Juga : 5 Ramuan Tradisional yang Ampuh Mengobati Sakit Kepala Berulang
Data kepolisian mengungkapkan, identitas korban berinisial WEA. Korban yang kini berusia 41 tahun tersebut merupakan warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
"Usai kejadian pembacokan, korban menjalani perawatan di RSSA (Rumah Sakit Saiful Anwar) Kota Malang," ujar Bambang.
Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini menjelaskan, korban mengalami pembacokan saat berada di kediaman tersangka yang beralamat di Desa Gunung Sari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian lengan dan pinggang bagian belakang," jelas Bambang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JatimTIMES, tersangka gelap mata melakukan aksi pembacokan mengunakan senjata tajam (sajam) jenis clurit, lantaran merasa kesal terhadap korban. Tersangka mencurigai korban telah berselingkuh dengan istri sahnya.
Namun hingga kini, belum bisa dipastikan apakah korban memang berselingkuh dengan istri dari tersangka tersebut. "Masih dalam penyidikan lebih lanjut," ujar Bambang.
Kronologi ungkap kasus tindak pidana penganiayaan tersebut bermula pada Minggu (12/1/2025). Saat itu, sekira pukul 10.00 WIB, korban berkunjung ke kediaman tersangka.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun JatimTIMES, korban dengan istri tersangka memang saling kenal. Namun perkenalan itu lantaran korban sebelumnya memang pernah mengantar istri tersangka saat bekerja sebagai driver ojol.
"Ketika berada di rumah tersangka itulah, korban mengalami tindak pidana penganiayaan berat berupa pembacokan dengan mengunakan celurit," tutur Bambang.
Baca Juga : 5 Pengobatan Alami untuk Gangguan Saraf yang Wajib Kamu Ketahui
Usai kejadian tersebut, korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara keesokan harinya, Senin (13/1/2025), istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tajinan.
Unit Reskrim Polsek Tajinan bersama Tim Buser Unit Opsnal Polres Malang yang mendapat laporan, pada akhirnya berhasil mengamankan tersangka, Senin (13/1/2025). Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan polisi.
Dijabarkan Bambang, beberapa barang bukti tersebut meliputi celana panjang dengan bercak darah yang dikenakan tersangka saat kejadian, jaket ojol milik korban yang sobek diduga akibat terkena benda tajam, hingga helm yang dikenakan korban yang juga rusak akibat diduga terkena benda tajam.
"Satu buah celurit beserta sarungnya juga turut kami amankan sebagai barang bukti," pungkas Bambang.
Terhadap tersangka kini telah dilakukan penahanan. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 354 dan atau 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951.