free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tambah Pajak Onsen, Begini Hitungan Baru Biaya STNK di 2025! 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Dede Nana

10 - Jan - 2025, 08:56

Placeholder
Potret STNK, ilustrasi penambahan opsen pajak kendaraan bermotor di 2025. (Foto: Gridoto)

JATIMTIMES - Mulai Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), yang menjadi tambahan pungutan untuk pajak kendaraan. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 

Penerapan opsen ini akan berdampak pada pembayaran PKB dan meningkatkan pendapatan daerah. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami perubahan ini agar tidak terkejut saat membayar pajak kendaraan bermotor. 

Dengan penambahan pajak baru berupa opsen, pengguna kendaraan bermotor dikenakan tujuh komponen pajak, yaitu:
• BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
• Opsen BBN KB
• PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
• Opsen PKB
• SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
• Biaya Administrasi STNK
• Biaya Administrasi TNKB 

Melansir laman Kementerian Keuangan, opsen pajak secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Artinya meski komponen objek pajaknya bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda. Hal itu terjadi lantaran tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. Penerapan opsen pajak berfungsi untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah (pemda). 

Simulasi Perhitungan Opsen PKB dan BBNKB

Untuk memahami bagaimana opsen ini dihitung, berikut ini contohnya:
• Jika PKB kendaraan Anda sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar 66% dari PKB tersebut, yaitu Rp660 ribu.
• Total pajak kendaraan menjadi Rp1,66 juta (PKB + opsen PKB). 

Hal serupa berlaku untuk opsen BBNKB. Misalnya, jika BBNKB kendaraan ditetapkan sejumlah tertentu, maka akan ada tambahan 66% dari BBNKB sebagai opsen. Kedua opsen ini dibayarkan bersamaan dengan pajak kendaraan lainnya. 

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

Baca Juga : Kejari Tetapkan Lima Tersangka Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Batu, Kerugian Negara Capai Rp 4 Miliar

Masyarakat dapat mengecek status dan jumlah pajak kendaraan secara berkala melalui situs resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah. Berikut langkah-langkah pengecekan online:

Melalui Situs Resmi Samsat

• Kunjungi situs resmi sesuai daerah asal kendaraan.
• Masukkan nomor polisi kendaraan (huruf awal, angka, dan huruf akhir).
• Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) (hitam, merah, atau kuning).
• Centang verifikasi "Saya Bukan Robot", lalu klik Lihat Info.
• Informasi detail kendaraan, termasuk biaya pajak, akan ditampilkan. 

Melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

• Unduh aplikasi Signal di Android atau iOS.
• Buka aplikasi dan geser ke kanan untuk masuk ke Beranda.
• Setujui akses lokasi, lalu buat profil dengan mendaftarkan NIK, nama, email, nomor telepon, dan password.
• Verifikasi akun menggunakan KTP dan selfie wajah.
• Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor telepon, lalu verifikasi email Anda.
• Setelah masuk, pilih Tambah Kendaraan Motor dan isi data kendaraan berdasarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka.
• Klik Pendaftaran Pengesahan Rangka, masukkan NRKB, dan pilih Lanjutkan untuk melihat informasi pajak. 

Itulah simulasi hitungan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB yang menjadi tambahan komponen pajak kendaraan. Semoga informasi ini bermanfaat!


Topik

Pemerintahan opsen pajak kendaraan bermotor cara cek pajak kendaraan pajak kendaraan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Dede Nana