free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Resmi! Batas Usia Pensiun di Indonesia Menjadi 59 Tahun pada Tahun 2025

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - Jan - 2025, 05:55

Placeholder
Ilustrasi masa pensiun telah tiba. (Foto dari Pixabay)

JATIMTIMES - Pemerintah mengubah batas usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 2025. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 

Dalam pasal 15 ayat 1 PP tersebut menyebut, untuk pertama kali Usia Pensiun ditetapkan 56 (lima puluh enam) tahun. Kemudian, pada ayat 2 Mulai 1 Januari 2019, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 57 (lima puluh tujuh) tahun.

Baca Juga : BBIB Singosari Siap Kembangkan 600 Ekor Sapi Impor dari InvestorĀ 

Pada ayat 3, Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 (enam puluh lima) tahun.

Dengan demikian, merujuk aturan itu, maka usia pensiun pekerja Indonesia pada 2025 menjadi 59 tahun setelah sebelumnya dipatok 58 tahun pada 2022 lalu. Sehingga hal itu masih bisa memanfaatkan program jaminan pensiun BPJS TK.

Jaminan pensiun berdasarkan aturan tersebut merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, maka kesempatan menyiapkan uang pensiun lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.

Sementara itu, pada ayat 4 menyatakan, apabila peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun. Dalam PP 45/2015 juga mengatur bahwa setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.

Baca Juga : Program Makan Bergizi Gratis Sebabkan Kantin Sekolah Merugi, Omzet Turun hingga 80 Persen

Adapun pada pasal 18, untuk pertama kali, Manfaat Pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp 300.000 untuk setiap bulan.

Sementara Manfaat Pensiun paling banyak ditetapkan sebesar Rp 3.600.000 untuk setiap bulan.

Diperpanjangnya batasan usia pensiun warga Indonesia juga membuat peluang pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun yang cukup menjadi lebih besar. Namun, di sisi lain, risiko terhadap kesehatan dan kebutuhan dana di kala sudah pensiun juga menjadi lebih besar lagi. Untuk itu, ada baiknya jika kamu mulai mempersiapkan hari tua mu sedini mungkin.


Topik

Pemerintahan Pensiun masa pensiun pns



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni